Pengacara Kades di Jeneponto Nilai Polsek Bangkala tak Bernyali Tersangkakan Perusak Fasum

FOTO: Sya'ban Sartono, S.H., C.L.A. Penasehat Hukum
FOTO: Sya'ban Sartono, S.H., C.L.A. Penasehat Hukum

LEGIONNEWS.COM – JENEPONTO, Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. Pengacara Kepala Desa Tombo Tombolo Jamaluddin menilai Polsek Bangkala Resort Jeneponto tidak cukup bernyali untuk menetapkan tersangka pelaku pengrusakan fasilitas umum.

Hal ini disampaikan Sya’ban saat jumpa pers di kantornya Ruko Citraland Celebes Jl. Tun Abdul Razak Gowa. Selasa, 19/12/2023 kemarin.

Sya’ban merasa kecewa lantaran laporan kliennya mandeg di Polsek Bangkala. Menurutnya, Ia berulang kali mengkonfirmasi Kanit Reskrim dan Kapolsek, namun belum ada titik terang dari kelanjutannya. Bahkan menurut Sya’ban peristiwa ini mesti juga harus viral agar bisa menjadi atensi. “No Viral no Justice” imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa ada dua peristiwa hukum. Terjadi pengrusakan bak penampungan air warga yang sudah terus berulang dan penganiayaan. Namun dalam proses jalannya perkara tersebut justeru penganiayaan yang sudah tertangani bahkan telah ada penetapan tersangka sedangkan peristiwa pengrusakan seolah diabaikan.

Advertisement

Polsek Bangkala menurut Sya’ban tidak profesional dan responsif sebagaimana cita cita Presisi Polri yang Prediktif, Responsif Transparan dan berkeadilan. Polsek Bangkala Tidak segera memberikan kepastian hukum yang berkeadilan dalam proses peristiwa hukum yang berjalan di wilayahnya.

Kejadian ini bermula di bulan agustus lalu, ketika ada seorang warga yang melakukan pengrusakan terhadap bak penampungan air minum warga dusun balepolea desa Tombo Tombolo sehingga air yang tertampung di dalamnya meluap dan meluber keluar. Tutur Sya’ban menceritakan kronologisnya.

Sya’ban juga menepis issu yang beredar terkait motif pelaku merusak bak untuk mengambil air untuk minum. Hal ini dibantah Kuasa Hukum Kepala Desa Tombo Tombolo lantaran ada keran air yang sengaja disediakan bagi warga untuk mengambil air.

“Ada keran airnya disiapkan untuk umum, tanpa disegel atau dikunci. Disediakan untuk umum, sehingga jika alasannya untuk minum lalu merusak kenapa tidak menggunakan keran untuk mendapatkan airnya?” Tambah Sya’ban.

Dari kejadian pengrusakan yang terus berulang dengan pelaku yang sama ini, kemudian memancing kemarahan Kepala Desa beserta perangkatnya, dikarenakan sudah berulang kali ditegur namun pelaku terus saja melakukan pengrusakan pada objek tersebut bahkan ia mengklaim bahwa tanah pada objek tersebut adalah miliknya. (*)

Advertisement