JAKARTA||Legion News – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan pers, Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai Tersangka, penetapan status tersangka kepada pengacara Djoko Tjandra tersebut setelah dilakukan proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020.lalu.
Lanjut Argo, bahwa “Kesimpulannya, Tim penyidik menaikkan status Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking sebagai tersangka,” kata Argo di Mabes Polri, Kamis, 30 Juli 2020.
Selain pengacara Djoko Tjandra, (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking), Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. sudah ditetapkan tersangka lebih dulu dalam kasus pemalsuan surat jalan ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Mengatakan bahwa “Kesimpulannya, penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka,” kata Argo di Mabes Polri, Kamis, 30 Juli 2020.
Keterangan Argo, Bahwa penyidik saat melakukan gelar perkara sudah terdapat barang bukti, petunjuk, saksi sesuai standar operasi prosedur (SOP) penyidikan. Maka penyidik berkeyakinan untuk menetapkan status Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat jalan.
“Saat dilakukan penyidikan, Tim penyidik Mabes Polri telah memeriksa 23 orang saksi yang diperiksa, Diantaranya 20 saksi ada di Jakarta sementara 3 saksi lainnya berada di Pontianak. Ada beberapa barang bukti yang telah disita, Dan barang bukti tersebut sudah kita amankan diantaranya surat jalan, surat bebas COVID-19, surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama Djoko S Tjandra,” ujar Argo.
Argo menjelaskan bahwa , mereka tersangka Anita Kolopaking kita jerat dengan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk oknum dari Kepolisian sendiri Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk Djoko S Tjandra.
Dalam Penetapan para tersangka ini telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Tegas Argo
Adapun untuk Tersangka Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun. Tutup Kadiv Humas Mabes Polri. (adm)