LEGION NEWS.COM, MAROS – Andi Mahyanto Mazda SH.MH Penasehat hukum SS salah satu anggota DPRD Maros mengklarifikasi tuduhan upaya tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh klien nya atas pemberitaan media elektronik dan online beberapa waktu lalu.
Mahyanto Mazda saat dikonfirmasi awak media, Penasehat hukum SS ini membatah tuduhan upaya pencabulan yang dilakukan kliennya terhadap IMS.
Dia menyayangkan sikap IMS. Apa yang di tuduhkan oleh IMS itu tidak benar adanya, “Tindakan saudari IMS yang telah menyiarkan di media cetak dan elktronik adalah perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegas Mahyanto.
IMS sudah membuat pernyataan di notaris bahwa tuduhannya selama ini terhadap klien itu tidak benar, ungkap Mahyanto Mazda. Kamis, (30/9)
Tetapi setelah membuat pernyataan tersebut saudara IMS melakukan lagi komprensi pers, sehingga tindakan ini merupakan tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 UU ITE, tegas dia.
Diketahui, IMS bersama pengacaranya telah mencabut laporan dugaan pencabulan yang dituduhkan ke SS di Polda Sulsel. Rabu, 21 April 2021 lalu.
Ada 5 poin pernyata IMS yang disahkan di Notaris, diantaranya;
Dikutip dari surat pernyata IMS
1. Bahwa saya dengan ini menyatakan bahwa tuduhan saya selama ini terhadap saudara SS anggota DPRD Maros terhadap diri saya adalah tidak benar adanya.
2. Bahwa saya dengan ini menyatakan memcabut laporan saya di kepolisian daerah Sulawesi Selatan (sebagai mana laporan surat terlampir)
3. Bahwa saya menyatakan dengan ini mencabut laporan saya di Badan Kehormatan DPRD kabupaten Maros terhadap saudara SS
4. Bahwa saya dengan ini menyatakan bahwa dengan surat pernyataan ini persoalan dengan saudara SS dengan saya telah selesai.
5. Dan jika saya mengulangi perbuatan saya, maka saya siap dituntut secara hukum. (rdk)