Penerimaan Murid Baru SD Hingga SMA 2025, Zonasi Diubah Jadi Sistem Rayon

FOTO: Siswa SD SMP SMA. (dok/kebudayaan.kemdikbud.go.id)
FOTO: Siswa SD SMP SMA. (dok/kebudayaan.kemdikbud.go.id)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA 2025 telah berubah. Jika tadinya sekolah akan menerapkan jalur zonasi pada SMA, pada tahun 2025 ini zonasi akan diubah menjadi sistem rayon.

Pemerintah telah resmi mengganti skema penerimaan murid baru. Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, melalui sistem tersebut siswa bisa mendaftar sekolah di provinsi lain apabila domisilinya berdekatan dengan provinsi lain.

Akan skema baru itu Mendikdasmen Abdul Mu’ti menemui Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) lalu.

“Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat. Kira-kira begitu. Terima kasih banyak,” kata Mu’ti usai bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Jumat (31/1) lalu.

Advertisement

Sementara itu, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025) kuota SPMB 2025 di tiap jenjang pendidikan akan berbeda-beda.

Ada yang masih sama seperti pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ada pula yang telah dibedakan.

Perbedaan kuota dengan PPDB terlihat pada jalur SPMB 2025 domisili, prestasi, dan afirmasi. Misalnya kuota di jenjang SMA yang mengalami perubahan.

Kuota SPMB 2025 Berikut kuota tiap jalur SPMB 2025 mulai dari SD-SMA/SMK:

1. Jenjang SD

Jalur domisili: Minimal 70 persen

  • Jalur afirmasi: Minimal 15 persen
  • Jalur mutasi: Maksimal 5 persen dan
  • Jalur prestasi: Tidak ada jalur prestasi

2. Jenjang SMP

  • Jalur domisili: dari minimal 50 persen, menjadi minimal 40 persen
  • Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen Jalur mutasi maksimal 5 persen dan
  • Jalur prestasi dari sisa kuota, menjadi minimal 25 persen 3.

Jenjang SMA

  • Jalur domisili dari minimal 50 persen, menjadi minimal 30 persen
  • Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. (*)

Advertisement