LEGION NEWS.COM – Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Selatan (GMB Sul-Sel) mendatangi Polres Gowa mengadukan dugaan penebangan dan penyadapan pohon pinus yang tidak sesuai ketentuan. Rabu, (1/12/2021).
Isranto Buyung Ketua GMB Sulsel meminta Polres Gowa untuk melakukan upaya hukum mengingat hutan di Kelurahan Tamaona dan Desa Tonasa masuk kawasan konservasi (Hutan Lindung) tersebut masuk karena dianggap menyalahi aturan.
Dari hasil penelusuran di Kelurahan Tamaona dan Desa Tonasa ada beberapa pohon mati dan tumbang akibat dari penyadapan yang tidak sesuai aturan sehingga menyebabkan kematian pada pohon dan dari hasil penelusuran kami ada beberapa perusahaan yang terlibat dalam penyadapan tersebut diantaranya PT AMPU, KTH RL, KTH P, KTH L dan KSU JA, ungkap Isranto Buyung
“Tadi kami mendatangi Polres Gowa untuk mengadukan hal tersebut,” ujar Buyung.
“Ini bentuk kepedulian dan kecintaan kami di daerah kabupaten Gowa karena ketika banyak pohon pinus yang mati maka ada potensi terjadinya banjir bandang,” tegas dia.
“Disisi lain hutan pinus merupakan objek wisata yang mengundang wisatawan lokal maupun mancanegara,” terangnya.
Diketahui Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Selatan telah melakukan aduan tersebut langsung diterima oleh Kasat Reskrim AKP Boby Rachman S.H S.I.K
Isranto Buyung, “Tadi Kasat Reskrim Gowa sudah menyampaikan akan mengawal kasus tersebut,” ucapnya.
Menindak lanjuti kasus ini pihak Polres Gowa dan segera turun kelapangan mengkroscek, supaya menemukan fakta apa ada hal yang bersifat melawan hukum dan segera memeriksa seluruh pihak terkait,” kata Kasat Reskrim. (**)