Penulis oleh: Dr.dr. Ampera Matippanna, Sked. MH
Jabatan: Dokter fungsional Pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Sulawesi Selatan.
MAKASSAR, Legion News – Salah satu hal yang sangat menarik dari kehidupan manusia adalah kecenderungannya untuk hidup berkelompok , membangun komunitas dan membentuk masyarakat. Dalam kebersamaan dalam komunitas atau masyarakat dimana mereka berkumpul selalu ada tata nilai berupa kesepakatan-kesepakatan yang mereka setujui dan akui sebagai pedoman dalam hidup berkelompok agar senantiasa terjaga tata tertib bagi mereka dalam komunitas atau masyarakat tersebut.
Tata nilai yang menjadi kesepakatan dalam komunitas atau masyarakat tersebut sesungguhnya adalah peraturan -peraturan atau hukum yang mengikat bagi mereka yang menjadi pengatur dan pengontrol pola perilaku komunitas atau masyarakat tersebut dalam menjaga keharmonisan hidup diantara mereka. Kesepakatan-kesepakatan tersebut merupakan hukum kebiasaan yang tumbuh dan berkembang diantara mereka Sehingga menjadi sangat efektif dalam mengatur dan mengontrol perilaku hukum komunitas atau masyarakat tersebut karena hukum kebiasaan tersebut dibuat ditemukan dan ditentukan sendiri .
Efektifitas pelaksanaan hukum kebiasaan dalam komunutas atau masyarakat tetsebut akan sangat kuat karena pembentukan dan pelaksanaannya berasal kesepakatan diantara mereka sehingga memiliki kecenderungan secara psikologis untuk menuruti dan melaksanakannya. Kegagalan dalam melaksanakan hukum kebiasaan diantara mereka akan membuat mereka menjadi malu, rendah diri dan terkucilkan dalam komunitas atau dalam masyarakat karena mereka yang membuat dan mereka sendiri yang melanggarnya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Roscoe Pound seorang ahli sosiologi hukum yang mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat akan menjadi sangat efektif karena mengandung nilai etika ,moral dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam komunitas dan masyarakat yang tidak lain merupakan cerminan dari jiwa masyarakat itu sendiri.
Dalam upaya pencegahan dan pemutusan rantai penularan covid-19 yang masih terus mewabah maka dibutuhkan pendekatan-pendekatan sosiologi hukum dalam komunitas atau masyarakat dalam membangun kesadaran hukum masyarakat berdasarkan kearifan-kearifan lokal yaitu nilai-nilai etika, moral dan budaya dalam komunitas atau masyarakat agar dapat dengan kesadaran sendiri untuk hidup dan berperilaku sehat pada masa new normal yaitu dengan mengindahkan protokol kesehatan dalam aktifitas keseharian.
Keterlibatan para ahli hukum sangat diperlukan dalam membantu upaya-upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19 dengan berkolaborasi dengan stake holder terkait dalam menumbuh kembangkan budaya hukum masyarakat agar dapat mematuhi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam masa new normal life. Tentunya hal ini tidaklah mudah, namun dengan upaya yang sungguh-sungguh , dengan ke ikhlasan dan kerja sama yang baik dengan banyak pihak maka perilaku hukum kebiasaan dalam masyarakat dapat berkembang sesuai dengan apa yang diharapkan khususnya dalam masa new normal life ini.
Beberapa pendekatan sosiologi hukum yang dapat dilakukan adalah melakukan dialog-dialog atau komunukasi dengan tokoh-tokoh masyarakat , kelompok rohaniawan , pemuda dan tokoh-tokoh lainnya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dan menggelorakan kembali kadarkum ( keluarga sadar Hukum) dalam masyarakat untuk menjadi anggota masyarakat yang taat hukum atau aturan baik terhadap hukum yang tertulis (hukum Nasional) maupun hukum tidak tertulis. ( Hukum adat ).