BULUKUMBA – Hingga 31 Desember 2022 lalu, Pengerjaan poyek penataan Pantai Merpati di Kelurahan Ela-Ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, melewati batas waktu yang telah ditentukan, Kembali disoroti.
Sorotan itu datang dari Ketua DPW Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulawesi Selatan, M Iksan.
BACA JUGA:
Gelar Aksi Unras, PSMP Sulsel Desak Kemenhub Hentikan Lelang Proyek Dermaga Pasilambena Selayar
Sejak awal dia telah mewanti-wanti pihak Dinas Perumahan Pertanahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Bulukumba bahwa perusahaan pemenang yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah perusahaan yang bermasalah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terkait dengan molornya pekerjaan
poyek penataan Pantai Merpati itu, Kabid Humas Pemda Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad membenarkan bahwa kontrak kerja pekerjaan telah berakhir sejak 31 Desember 2022 lalu dan telah mencapai bobot pekerjaan mencapai 95,25 persen.
“Benar pekerjaan penataan pantai merpati itu kontraknya berakhir di 31 Desember lalu. Namun progres pekerjaan telah mencapai 92,25 persen,” ungkap Ayatullah.
Dia pun berdalih bahwa sesuai aturan pekerjaan masih bisa dilanjutkan selama 50 hari dengan pengenaan denda bagi pihak penyedia terhadap nilai pekerjaan yang belum selesai.
BACA JUGA:
PSMP Bakal Lapor Pokja Lelang Penataan Kawasan Pantai Merpati Bulukumba di Kejati Sulsel
“Aturannya kan masih ada tambahan 50 hari kalender. Tentu nya disertakan dengan denda bagi pihak penyedia terhadap nilai pekerjaan yang belum selesai,” imbuhnya. Sabtu (7/1/2023)
“Adapun pekerjaan yang akan diselesaikan adalah tangga dan pagar bagian atas kontainer serta rumput gajah mini,” beber Kabid Humas Pemda Bulukumba.
Dia menyampaikan bahwa CV. Hanifah Reski Konstruksi (HRK) selalu pelaksana pekerjaan optimis dapat menyelesaikan pekerjaan yang tersisa.
“Pihak penyedia optimis selesaikan sekitar satu minggu setelah berakhir kontrak,” kunci Ayatullah.
Proyek penataan pantai merpati merupakan program unggulan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Wakil Bupati, Andi Edy Manaf. (LN)