LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penasehat hukum H. Bustam mendesak agar pihak kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan untuk segera menindak lanjuti perintah markas besar kepolisian republik indonesia melalui surat untuk melakukan penyidikan kasus dugaan penipuan kontrak mal Pinrang Sejahtera.
Menurut penasehat hukum penyampaian dari Mabes Polri itu telah disampaikan melalui surat bernomor B 212 26/XII/RES 7.4/2024/Bareskrim tertanggal 12 Desember 2024.
“Sampai hari ini kami penasehat hukum belum mengetahui sejauh mana perintah Bareskrim Polri dilaksanakan oleh Direskrim Polda Sulsel,” ujar Penasehat hukum H. Bustam ini, Sabtu (8/2/2025).
“Rencana Senin pekan depan ini kami mau menanyakan kembali perkembangan laporan haji Bustam di Mapolda Sulsel,” ucap Aldin Bulen.
“Soalnya surat tersebut disampaikan sejak akhir tahun lalu,” katanya menambahkan.
Untuk diketahui H. Bustam selaku komisaris PT. Pinrang Sejahtera merasa dirugikan dengan pemerintah kabupaten Pinrang.
Sebelumnya disampaikan oleh penasehat hukumnya, Saat dilakukan kontrak pengelolaan mal, pemerintah kabupaten (Pemkab) Pinrang mengaku dalam salah satu klausal pasalnya bahwa mal Pinrang Sejahtera adalah milik Pemkab.
“Klien kami merasa dirugikan, Bisa juga diduga ditipu oleh Pemkab Pinrang, Yang mengklaim bahwa tanah yang diatasnya berdiri gedung mal milik pemerintah kabupaten Pinrang,”
“Faktanya, Hari ini masih berdiri papan bicara bahwa tanah tersebut milik negara melalui kementerian PUPR yang dikelola oleh balai besar pompengang jeneberang,” terang Aldin menjelaskan.
Selain laporan dugaan penipuan dilakukan Pemkab Pinrang. Lembaga antikorupsi Watch Relation of Corupption (WRC) Sulawesi Selatan juga melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan mal sejahtera pinrang di Mapolda Sulsel.
Koordinator Divisi Pengawas dan Penindakan WRC Sulsel, Lukman, SH mengatakan kasus tersebut telah diterbitkan SP2HP oleh penyidik Direskrimsus Polda Sulsel.
“Untuk kasus mal pinrang sejahtera SP2HP sudah terbit. Tinggal kita menunggu sikap Direskrimsus Polda Sulsel, Sejauh ini belum kami ketahui pihak mana saja telah dilakukan pemanggilan dalam kasus tersebut,” imbuh Lukman saat dihubungi Sabtu siang ini. (LN)