LEGION NEWS.COM – BULUKUMBA, Wacana pemulihan Distrik Batang–Bontotangnga di Kabupaten Bulukumba kembali menguat. Advokat dan Pemerhati hukum asal Bulukumba , Syamsul Bahri Majjaga, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar aspirasi lokal, melainkan hak konstitusional masyarakat yang harus segera diwujudkan oleh pemerintah daerah.
Menurut Syamsul, pemulihan distrik ini memiliki dasar historis, yuridis, dan konstitusional yang kuat. Wilayah Batang–Bontotangnga pernah menjadi satuan pemerintahan resmi sejak awal abad ke-20, tepatnya pada tahun 1910, saat masih berstatus Distrik di bawah Onder Afdeling Kajang pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Struktur itu bahkan tetap diakui hingga masa pendudukan Jepang tahun 1942.
“Pemulihan Distrik Batang–Bontotangnga bukanlah pembentukan baru, melainkan pengembalian hak asal-usul administratif masyarakat lokal yang diakui oleh konstitusi. Negara wajib menghormati dan memulihkannya,” ujar Syamsul Bahri Majjaga saat ditemui di Bulukumba, Sabtu (18/10/2025).
Dasar Hukum dan Argumen Konstitusional
Syamsul menjelaskan, pemulihan distrik tersebut memiliki landasan kuat dalam Pasal 18 dan 18B UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah serta kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 jelas menyebutkan pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah berdasarkan asal-usul. Distrik Batang–Bontotangnga memiliki jejak administratif yang sah dan panjang, sehingga pemulihan ini adalah bagian dari penegakan konstitusi,” tegasnya.
Selain itu, Syamsul mengutip UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang menjadikan efektivitas pelayanan publik dan keadilan pemerintahan sebagai dasar pembentukan kecamatan.
Artinya, alasan “efisiensi anggaran” yang kerap dipakai untuk menolak pemekaran wilayah, menurutnya, tidak memiliki kekuatan hukum utama.
“Efisiensi anggaran itu bukan alasan untuk menolak pemulihan wilayah. Justru, dengan wilayah yang terlalu luas dan pelayanan yang jauh, negara menjadi tidak efisien secara sosial dan administratif,” tambahnya.
Aspek Historis dan Identitas Lokal
Menurut catatan sejarah, Distrik Batang–Bontotangnga memiliki peran penting dalam perkembangan pemerintahan tradisional dan kolonial di selatan Sulawesi. Daerah ini dikenal memiliki struktur sosial yang kuat, hubungan kultural dengan wilayah Kajang, dan jejak pemerintahan lokal yang sudah mapan sejak lebih dari satu abad lalu.
Syamsul menilai, hilangnya status administratif distrik tersebut pasca kemerdekaan menyebabkan terputusnya kesinambungan identitas dan akses pelayanan publik bagi masyarakat setempat.
“Pemulihan ini bukan sekadar soal wilayah, tetapi soal identitas. Masyarakat Batang–Bontotangnga berhak diakui sejarah dan perannya dalam sistem pemerintahan lokal,” ujar Syamsul.
Urgensi Pemulihan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Syamsul menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Bulukumba dan DPRD memiliki kewenangan atribusi untuk mengusulkan pemulihan Distrik Batang–Bontotangnga kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Langkah itu, menurutnya, harus segera diambil, mengingat kondisi sosial dan pelayanan pemerintahan di wilayah tersebut semakin kompleks dan membutuhkan kedekatan birokrasi.
“Pemulihan distrik ini harus segera disegerakan. Ini bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan yang efektif, berkeadilan, dan berbasis sejarah masyarakat,” ungkap Syamsul Bahri Majjaga.
Ia juga mendorong agar Pemkab Bulukumba membentuk tim kajian teknis yang melibatkan sejarawan, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk menyusun naskah akademik serta dokumen pendukung pemulihan distrik.
Dengan dasar hukum yang jelas, sejarah yang kuat, dan tuntutan masyarakat yang nyata, Syamsul menegaskan bahwa pemulihan Distrik Batang–Bontotangnga adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan disegerakan.
“Negara hadir bukan hanya di atas kertas hukum, tapi dalam tindakan nyata di tengah rakyatnya. Pemulihan Distrik Batang–Bontotangnga adalah bagian dari kehadiran itu,” tutup Syamsul dengan tegas. (*)

























