LEGIONNEWS.COM – SELAYAR, Sejumlah aktivis dan pemuda dari wilayah kepulauan di Kabupaten Kepulauan Selayar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selayar untuk segera memasukkan agenda pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2030 sebelum dokumen tersebut disahkan.
Desakan ini disampaikan oleh Sulbianto, aktivis muda asal Pulau Jampea. Ia menegaskan bahwa pemekaran wilayah di lima kecamatan kepulauan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan menjadi salah satu visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Selayar. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD wajib memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat kepulauan.
“Sebelum RPJMD ini disahkan, agenda pemekaran harus masuk dalam pembahasan. Ini bukan hanya soal aspirasi daerah, tapi juga soal keadilan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan,” tegas Sulbianto.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dasar konstitusi Indonesia dalam UUD 1945 dengan tegas mengatur tentang kesetaraan dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, termasuk masyarakat di wilayah kepulauan. Terlebih isu pemekaran ini telah menjadi perhatian nasional yang menyentuh aspek pemerataan pembangunan dan keadilan layanan publik.
“UUD kita jelas soal keadilan sosial. Masyarakat di lima kecamatan pulau selama ini menghadapi ketimpangan layanan dan akses. DOB adalah jalan keluar, dan inilah saat yang tepat untuk mewujudkannya lewat RPJMD,” tambah Sulbianto.
Ia juga meminta secara khusus kepada anggota DPRD Selayar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan untuk aktif mendorong dan memastikan agenda ini dibahas dalam RPJMD, mengingat pemekaran wilayah ini menjadi kebutuhan nyata yang telah lama menjadi perbincangan di masyarakat kepulauan.
“Kami berharap wakil rakyat dari dapil kepulauan benar-benar memperjuangkan ini, jangan sampai ketinggalan dalam pembahasan RPJMD sebelum disahkan,” pungkasnya.
Isu pemekaran Kepulauan Selayar memang terus menguat seiring desakan masyarakat untuk pemerataan pembangunan, kesejahteraan, dan akses layanan publik yang lebih merata di wilayah kepulauan. (*)

























