LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Pemuda Justicia Kabupaten Bulukumba menyoroti penggunaan plat gantung pada kendaraan yang digunakan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bulukumba, Andi Edy Manaf. Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya pemberitaan mengenai mobil pribadi yang dipakai Wabup dengan nomor kendaraan yang disebut tidak terpasang sesuai standar.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Pemuda Justicia, Muhamad Nur Ihsan, menyebut bahwa tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum, tetapi juga melanggar etika pejabat publik.
“Seorang pejabat negara, apalagi wakil kepala daerah, harus menjadi teladan dalam menaati hukum. Penggunaan plat gantung dengan alasan apa pun, termasuk alasan perbaikan plat asli, tetap tidak bisa dibenarkan secara etika maupun hukum,” tegas Ihsan, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian.
Penggunaan plat sementara atau tidak sesuai ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan berpotensi pidana jika dianggap sebagai pemalsuan identitas kendaraan.
“Plat nomor bukan sekadar tanda, tetapi instrumen hukum untuk identifikasi kendaraan. Jika pejabat saja menggunakan plat yang tidak resmi, bagaimana bisa menegakkan aturan kepada masyarakat?” lanjutnya.
Lebih jauh, Ihsan menilai tindakan itu mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Ia menjelaskan, pejabat daerah yang menggunakan kendaraan—baik dinas maupun pribadi—tetap wajib memastikan status kendaraan dan nomor registrasinya sesuai ketentuan. Selain itu, publik berhak mengetahui kendaraan mana yang digunakan untuk keperluan jabatan dan mana yang bersifat pribadi.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat bisa berada di atas hukum. Ini bukan sekadar soal plat, tapi soal keadilan dan integritas penyelenggara negara,” ujar Ihsan.
Pemuda Justicia mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bulukumba dan Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba turun melakukan klarifikasi dan penegakan aturan.
Langkah itu, kata Ihsan, penting untuk menjaga wibawa pemerintahan serta menghindari preseden buruk di masa mendatang.
“Kami mendorong pihak berwenang memeriksa kebenaran penggunaan plat gantung tersebut. Bila ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas agar masyarakat tidak menilai hukum hanya tajam ke bawah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Mobil Nissan X-Trail itu milik pribadi Andi Edy Manaf sebenarnya bukanlah mobil dinas Pemkab Bulukumba.
Andi Edy Manaf menjelaskan dirinya lebih memilih menggunakan mobil lamanya sebagai mobil keseharian sekaligus dipakai untuk berdinas.
Mobil Bosan X-Trail itu ia gunakan sejak masih menjabat sebagai legislator di DPRD Bulukumba, belasan tahun silam lalu.
Wabup Bulukumba dua periode itu mengatakan, jika plat asli kendaraan pribadinya tersebut sementara dalam proses perbaikan.
“Lagi di perbaiki, itu mobil tua. Bukan mobil mewah, sangat melebihkan sekali,” kata Andi Edy Manaf kepada media setempat.
“Lagi pula, kalau itu dipasangi DD 2 H (nopol wabup), tidak serasi sama mobilnya kodong,” lanjutnya kepada media.
Untuk diketahui, Andi Edy Manaf memiliki kendaraan dinas Toyota Fortuner, namun kendaraan dinas untuk Wabup jarang ia gunakan. (*)

























