LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Desakan transparansi terhadap penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara pencurian ternak di Kejaksaan Negeri Bulukumba kini memasuki babak baru.
Pemuda Justicia Kabupaten Bulukumba memastikan akan segera melaporkan dugaan kejanggalan prosedural tersebut ke pengawas internal Kejaksaan Agung RI, dengan fokus pemeriksaan diarahkan pada jalur kewenangan dan pertanggungjawaban pejabat yang memutuskan RJ.
Ketua Pemuda Justicia, Syamsul Bahri Majjaga, menegaskan bahwa penghentian penuntutan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan produk hukum yang wajib dapat diuji secara faktual dan yuridis. Karena itu, menurutnya, pengawasan struktural harus turun langsung menelusuri proses sejak awal penanganan perkara hingga lahirnya keputusan RJ.
“Jaksa adalah dominus litis, pengendali perkara. Maka pengawasan harus memastikan bagaimana fakta dinilai, bagaimana konstruksi hukum dibangun, dan atas dasar apa penuntutan dihentikan,” ujar Syamsul Bahri dalam keterangannya yang diterima awak media Senin (16/2)
Ia menjelaskan laporan ke JAMWAS akan memuat permintaan audit menyeluruh terhadap konsistensi dokumen perkara, mulai dari penelitian berkas, penetapan kelengkapan (P-21), hingga dasar formil dan materiil penghentian penuntutan.
“Jika ditemukan perbedaan data korban, nilai kerugian, atau uraian fakta antar-tahap, hal tersebut dinilai wajib dijelaskan secara terbuka oleh institusi kejaksaan.” tutur Ketua Pemuda Justicia ini.
Katanya, Selain substansi perkara, laporan itu juga akan menyoroti struktur personalia penanggung jawab keputusan. Pemuda Justicia menilai identitas jaksa peneliti, jaksa penuntut umum, serta pejabat yang menyetujui RJ merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas jabatan.
“Setiap keputusan hukum selalu melekat pada pejabat yang menandatanganinya. Ini bukan serangan personal, melainkan prinsip pertanggungjawaban struktural,” ujar Syamsul.
Menurutnya, keterbukaan justru akan melindungi aparat yang bekerja sesuai prosedur. Sebaliknya, jika jalur kewenangan dan dasar keputusan tidak dijelaskan, ruang spekulasi publik akan melebar dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Bagi masyarakat Bulukumba, polemik ini disebut sebagai ujian integritas penegakan hukum lokal. Pemuda Justicia menegaskan pengawasan internal harus membuktikan bahwa setiap keputusan penghentian perkara benar-benar berbasis hukum, bukan kompromi.
“Jika semua sudah sesuai aturan, buka saja. Transparansi memperkuat kehormatan lembaga. Tetapi jika ditutup, publik berhak curiga. Dalam hukum, keputusan tidak pernah anonim,” pungkasnya.
Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hingga pengawasan resmi dilakukan dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional. (*)

























