LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar, Andi Rahman Saleh, SH menghimbau kepada manajemen Tempat Hiburan Malam atau THM tidak beraktivitas di 1 Muharram 1447 hijriah, Tahun Baru Islam yang jatuh pada hari Jumat 27 Mei 2025 mendatang.
“Saya berharap kepada para pimpinan atau manajemen pengelola THM untuk tidak beraktivitas di peringatan tahun baru Islam mendatang,” ujar Andi Rahman Saleh dalam keterangannya kepada media, Rabu (27/6).
Dikatakannya hal sebagaimana dalam surat edaran pemerintah daerah kota Makassar yang disampaikan oleh kepala Dinas Pariwisata.
“Pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran, Agar THM tidak beraktivitas untuk sementara waktu. Kepada para pengusaha dapat menyampaikan kepada pimpinan dan manajemen THM masing-masing untuk mentaati surat edaran pemerintah tersebut,” terang pria yang biasa disapa Andi Emmang ini.
Untuk diketahui, Dinas Pariwisata Kota Makassar melalui surat edarannya nomor 556/204/S edar/Dispar/VI/2025 secara tegas meminta agar pengusaha tempat hiburan malam untuk tidak melaksanakan aktivitas usahanya untuk sementara selama pelaksanaan peringatan 1 Muharram.
Surat edaran itu juga berlaku bagi, Kegiatan usaha karoke, Rumah bernyanyi keluarga dan Panti pijet/Refleksi.
Larangan aktivitas sementara waktu itu berlaku sejak hari Jumat 27 Juni 2025, Dimulai pukul 07:00 WITA.
Dan dapat dibuka kembali pada hari Sabtu 28 Juni 2025, Pukul 07:00 WITa.
Adapun saksi bagi pelanggar surat edaran pemerintah kota Makassar itu berupa. “Melanggar peraturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, Akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari surat edaran pemerintah kota Makassar angka 3. (LN)

























