MAKASSAR||Legion-news.com Pemerintah kota Makassar kembali memperketat Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ditengah masa pandemi COVID-19. Melalui Surat Edaran nomor 443.01.334/S.Edaran Kesbangpol/VII/2020. Sebelumnya Pemkot Makassar memberi batas waktu kegiatan sampai pukul 20:00 WITA. Dengan berlakunya PPKM yang diperpanjang aktifitas dibatasi hingga Pukul 17:00 WITA.
Pemkot Makassar dalam surat edaranya tersebut batas waktu aktifitas usaha dan Perkantoran hingga pukul 17:00 WITA.
Dalam surat edaran, seluruh aktifitas perkantoran baik Pemerintah, Swasta, menerapkan Work From Office (WFO) 75 persen, Work From Office 25 persen melakukan protokoler kesehatan yang lebih ketat pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Kegiatan peribadatan rumah-rumah ibadah ditiadakan untuk sementara waktu selama berlaku Surat Edaran ini, tertulis dalam surat edaran walikota Makassar.
Kegiatan diarea publik juga ditutup sementara waktu hingga area tersebut dinyatakan aman oleh Pemerintah kota Makassar.
Kegiatan diruang publik dimalam hari seperti Hotel yang memiliki hiburan malam, Club malam, Diskotik, Pijet refleksi, rumah bernyanyi dan live music ditutup sementara waktu.
Surat edaran Pemkot Makassar berlaku sejak Selasa, 6 Juli 2021 hingga dua minggu kedepan tanggal 20 Juli 2021. (red)