LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Wakil ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin menanggapi keputusan pemerintah kota Makassar terkait lokasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Parangloe, Kecamatan Tamalanrea.
Dirinya bakal tidak mendatangi penetapan Peraturan Daerah (Perda) perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.
“Belum diputuskan Perda RTRW apabila ada keputusan saya tidak akan tandatangan,” tegas Nurhaldin usai menghadiri sosialisasi masa kampanye di Sekretariat Partai Golkar Makassar. Kamis petang (2/11/2023).
“Saya berkeinginan tetap di Tamangapa,” katanya.
Terpisah Wali kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto atau ‘Danny Pomanto’ (DP) kepada media Kamis (2/11) mengatakan pemerintah kota (Pemkot) akan segera melakukan graundbreaking pembangunan PSEL di Parangloe diakhir tahun 2023 atas desakan pemerintah pusat.
Wali kota Makassar itu mengatakan dirinya tidak akan terburu dengan terkait lokasi PSEL sejak awal. Dikatakan olehnya trauma dengan peraturan yang dapat menjerat dirinya ke ranah hukum.
“Pemerintah kota Makassar dalam waktu dekat ini akan segera melakukan graundbreaking pembangunan PSEL sambil menunggu legal opini,” kata Wali kota Makassar.
Awak media telah menghubungi Wali kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto atau ‘Danny Pomanto’ (DP) terkait hal itu. Kepada media Wali kota Makassar dua periode itu menyampaikan kemungkinan lokasi pembangunan PSEL di Kecamatan Tamalanrea.
“Tamalanrea,” singkat pesan WhatsApp Wali kota Makassar.
Dia pun menyampaikan kawasan Tamalanrea sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Karena itu yang sesuai RTRW,” katanya kembali dalam pesan WA. Kamis (2/11/2023).
Untuk diketahui rencana pembangunan PSEL dikawasan Tamalanrea sempat mendapat penolak dari warga di Tamalanrea. Jumat (10/8/2023) DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan perwakilan warga dari Tamalanrea. (LN)