Pemkab Dapat WDP, Wakil Ketua DPRD dan Pengamat Pemerintahan Sejalan, Segera Evaluasi Pejabat OPD Bulukumba

(Kiri) H. Patudangi Azis, S.Sos Wakil ketua DPRD Bulukumba dan Arief Wicaksono Pengamat Politik dan Pemerintahan

BULUKUMBA||Legion-news.com Bupati, Wakil bupati, Wakil ketua DPRD dan Kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) Bulukumba. Hadiri undangan penyampaian hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) secara virtual di ruang rapat kantor bupati Bulukumba. Senin  (24/5).

Dalam penyampaiannya BPK-RI menyebut hasil audit keuangan terhadap Pemerintah kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2020.

Bupati Bulukumba (Kiri) H. Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Ketua DPRD, H. Patudangi Azis (Tengah) dan Paling Kanan Wakil Bupati Bulukumba H. Andi Edy Manaf saat menerima hasil WDP dari BPK RI di ruang rapat kantor bupati Bulukumba. Senin, (24/5)

Hasil audit menunjukan Pemkab Bulukumba dinyatakan ‘Opini Wajar dengan pengecualian’ (WDP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal ini tentunya menjadi langkah mundur kinerja para pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta sudah berkewajiban mengevaluasi pejabatnya saat ini,” ujar Pattudangi

Advertisement

Terkait dengan WDP, H. Patudangi Azis, S.Sos Wakil ketua DPRD Bulukumba, ini menilai suatu pukul berat bagi pemerintah daerah setelah 7 tahun berturut-turut Pemkab Bulukumba mendapat WTP, Untuk tahun anggaran 2020 malah mendapat WDP ungkapnya saat dihubungi awak media. Senin, (24/5)

“Bupati harus meningkatkan lagi pengawasan nya di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan keuangan daerah kedepan” tegasnya

“WDP yang diperoleh karena adanya temuan terbilang cukup besar di Dinas Kesehatan Bulukumba dan beberapa intansi lainnya, tuturnya

Patudangi menyampaikan, Bupati punya masa waktu sanggah 60 hari atas hasil WDP yang diterimanya, untuk di sampaikan kembali ke BPK. Setelah itu DPRD Bulukumba memanggil Bupati untuk didengar penyebab adanya WDP yang diterima Pemkab Bulukumba dihadapan anggota DPRD Bulukumba, jelas dia

Pengamat politik dan Pemerintahan Arief Wicaksono yang juga Dekan Fisip Universitas Bosowa (Universitas 45.red) menilai, Sebenarnya predikat WDP adalah salah satu opini auditor terhadap kinerja keuangan sebuah instansi, apakah itu perusahaan, atau lembaga negara atau lembaga pemerintahan.

Opini audit inilah yang mengungkapkan apakah sebuah laporan keuangan, dapat dianggap wajar atau tidak wajar, jelasnya

Dalam konteks yang terjadi di Pemkab Bulukumba, predikat opini WDP itu sebenarnya mencerminkan bahwa laporan keuangan daerah pada dasarnya bermasalah, karena beberapa faktor misalnya penyajian laporan yang kurang lengkap, atau mungkin terdapat kesalahan yang kurang substansial yang sifatnya immaterial.

Namun demikian, sebagai kepala daerah, Bupati tetap memiliki hak dan kewajiban untuk menelusuri dan mencari tahu penyebab munculnya opini WDP yang sebenarnya, mengingat anggaran yang saat ini dikelola, adalah anggaran dari APBD tahun 2020 yang lalu.

Selain itu, salah satu tujuan pemberian opini audit dari BPK untuk Pemda adalah motivasi dan evaluasi agar Pemda selalu meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah. Dan hal tersebut, menemukan relevansinya dengan implementasi nilai-nilai akuntabilitas publik dalam good governance.

Tentu saja dalam rangka hal itu, para kepala OPD juga harus siap menghadapi evaluasi dari Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas pokok dan fungsinya selama ini sehingga Pemkab Bulukumba mendapatkan opini WDP dari auditor BPK.

Saat dikonfirmasi apakah perlunya Bupati melakukan evaluasi terhadap pejabat OPD, Kembali Dekan Fisip Unibos ini menegaskan, “Perlu, karena kalau tidak ada kesalahan, maka opininya pasti WTP” tutup Dekan Fisip Universitas Bosowa ini. (Let)

Advertisement