LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Usulan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait perhitungan suara di Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan metode 2 panel. Jumat (8/9/2023)
Aturan ini tepatnya berada di draf PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pasal 45 ayat 1, 2 dan 3.
Dituliskan, penghitungan suara dapat dilakukan dengan dua panel A dan B.
Panel A mencakup Pilpres dan Pemilu anggota DPD, sementara.
Panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten kota.
Namun, terdapat kriteria yang diperlukan untuk melaksanakan 2 panel tersebut.
Beberapa di antaranya yaitu lokasi TPS yang memadai, sarana dan prasarana, hingga persetujuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas.
Selain itu, komposisi KPPS di setiap panel berbeda.
Panel A terdiri dari ketua KPPS dan 2 anggota KPPS, sedangkan panel B terdiri dari 4 anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, metode panel ini dilakukan agar tidak lagi ada petugas yang kelelahan maupun meninggal dunia saat hari pemungutan suara.
Diketahui pada Pemilu serentak 2019 banyak petugas KPPS, PPS hingga PPK yang sakit.
“Metode panel ditujukan agar tidak ada lagi korban kecelakaan kerja (wafat) badan adhoc (KPPS) di hari Pemilu, akibat terlalu lelah dalam bekerja,” ujar Idham kepada wartawan.
“Metode panel diyakini dan berdasarkan hasil simulasi penghitungan suara di Kota Bogor, Kota Palembang, dan Kabupaten Kutai Kertanegara dapat memangkas waktu pelaksanaan penghitungan suara di TPS yang cukup signifikan,” sambungnya.
Ia berharap dengan metode dua panel tersebut petugas dapat menyelesaikan penghitungan suara dengan cepat.
“Dengan metode panel tersebut, KPPS dalam bekerja menyelesaikan proses penghitungan suara di TPS tidak sampai larut malam atau dini hari,” tuturnya.
Berikut isi pasal 45 ayat 1, 2 dan 3 dalam draf PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, tentang penghitungan suara dua panel:
Pasal 45
(1) Penghitungan Suara dapat dilakukan dengan metode 2 panel, yaitu:
a. panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPD; dan
b. panel B mencakup Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Penghitungan Suara dengan metode 2 (dua) panel dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
c. Lokasi TPS cukup memadai untuk dilaksanakan Penghitungan Suara dengan metode 2 panel;
a. Sarana dan Prasarana yang tersedia memadai.
b. disetujui oleh KPPS, Saksi dan Pengawas TPS yang hadir.
(3) Komposisi petugas KPPS pada setiap panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. panel A terdiri dari ketua KPPS dan 2 (dua) anggota KPPS lainnya; dan
b. panel B terdiri dari 4 (empat) anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A. (*)