Pemilik Smelter di Bantaeng Disebut sebut Pemilik Kavling Laut Terluas di Makassar, JN Desak Kapolda Sulsel

FOTO: Ilustrasi kawasan pesisir pantai di kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
FOTO: Ilustrasi kawasan pesisir pantai di kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Umum Forum Pemuda Mahasiswa Indonesia Timur, Jabal Nur (JN) angkat bicara soal tidak jelasnya siapa sebenarnya pemilik 23 hektare lahan di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah memiliki sertifikat, Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun kabar yang beredar terdapat 4 pengusaha di Sulsel yang diduga telah meng-kavling 23 hektare diatas laut Makassar tersebut. Salah satunya disebut sebut pemilik smelter di kabupaten Bantaeng.

“Kalau informasi yang diterima oleh media bahwa pemilik lahan kavling diatas laut terbesar itu pemilik smelter di kabupaten Bantaeng tentu sangat disayangkan,” ujar Jabal Nur.

Menurut Ketua Umum Forum Pemuda Mahasiswa Indonesia Timur, Telah terjadi kerusakan lingkungan akibat Kehadiran smelter di kabupaten Bantaeng. Kini yang bersangkutan patut diduga telah merusak lingkungan hidup di laut Makassar dengan meng-kavling laut untuk kepentingan komersial.

Advertisement

Kata Jabal kasus pagar laut di Jakarta sudah banyak terjadi di Makassar. Untuk itu dirinya meminta Kapolda Sulsel meratakan dan menghajar semua mafia tanah di makassar dan membalikan tanah di makassar ke yang sewajarnya.

“Kapolda Sulsel harus segera bergerak untuk meratakan dan menghajar semua mafia tanah di makassar dan termasuk mereka yang telah meng-kapling laut di makassar. Lautan yang ada dikembalikan yang sewajarnya,” terang Jabal Nur yang juga politisi partai amanat nasional (PAN) itu.

“Kasus kavling 23 hektare diatas laut Makassar untuk dikembalikan ke negara. Apabila hal itu dibiarkan akan berdampak pada biota laut dan sudah barang tentu merusak lingkungan hidup,” tutur Jabal Nur. Selasa (28/1)

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra yang enggan membuka ke publik siapa sebenarnya pemilik 23 hektare lahan di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan yang telah memiliki sertifikat, Hak Guna Bangunan (SHGB).

Lahan seluas 23 hektare itu berada di Kecamatan Tamalate. Kabarnya SHGB di atas laut tersebut telah terbit sejak 2015 silam dengan pemilik grup sebuah perusahaan yang belum diketahui pemiliknya

Pihak BPN enggan membeberkan siapa pemilik lahan tersebut dengan alasan masuk dalam informasi terbatas.

“Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas. Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra kepada wartawan, Jumat (24/1).

“Karena itu, terkait hak perorangan,” tambah Andrey Saputra kepada wartawan di Makassar. (*)

Advertisement