MAKASSAR||Legion News – Pemilik lahan Atas Nama Syahrul syam keberatan dengan penyerobotan lahan yang dulunya terletak di Kab. Gowa Distrik Tombolo Kampung Manggala RT 003/ RW 009, sekarang masuk wilayah kecamatan Manggala Kota Makassar, tepatnya di depan SMAN 19 Makassar berdekatan dengan Perumahan PemProv.
Pemilih lahan sudah pernah melaporkan penyerobotan tsb kepada Polsek Manggala tapi tdk digublis, bahkan pelaku penyerobotan dikawal oknum aparat, sehingga pemilik melaporkan ke Propam Polda Sulsel. Menindak lanjuti Surat Pengaduan Kami ke PROPAM Polda Sulsel atas Keterlibatan oknum Aparat Kepolisian karena Barang sitaan yang awalnya disita oleh Polsek Manggala, tanpa sepengatahuan Pelapor, barang sitaan tersebut dikembalikan ke terlapor.
Adanya Kegiatan Tambang ilegal yang tidak disertai izin usaha produksi dilokasi sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”)
Diduga oknum menyerobot tanah orang lain dan mengambil tanah timbunan di lokasi itu, merusak lingkungan krn itu kawasan perumahan bukan lokasi tambang galian C, Tambah Syahrul.
Menurut Syahrul terkait dengan penyerobotan tersebut karna Adanya Pembiaran Penambangan liar objek Sengketa oleh Polsek Manggala, dan adanya backingan dari oknum aparat, ini tdk boleh dibiarkan, karena merugikan kami sebagai pemilik lahan, kata Syahrul.(anas)