Pemilik CV Pare Karya Jaya Tegaskan Tidak Terkait Dugaan Penambangan Ilegal di Toraja

Ket: Pemilik Konsesi CV Pare Karya Jaya Tunjukkan Sertifikat Lahan Penambangan, Saat menggelar keterangan persnya di Tana Toraja, Makale. Senin, (11/4/2022)
FOTO:  Pemilik Konsesi CV Pare Karya Jaya, Agustinus Isak Pindan, Tunjukkan Sertifikat Lahan Penambangan, Saat menggelar keterangan persnya di Tana Toraja, Makale. Senin, (11/4/2022)

LEGION-NEWS, TANA TORAJA- Pemilik CV  Pare Karya Jaya  Agustinus Isak Pindan mengatakan perusahaannya tak terkait dengan dugaan penambangan ilegal di Tana Toraja.

Agustinus Isak Pindan menjelaskan, CV Pare Jaya Karya adalah pemegang konsesi Tambang Batuan Quary Besar  resmi berdasarkan ijin yang diterbitkan  Direktorat Minerba dan BatuBara Kementrian ESDM. Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan di To’ Uru, Lembang Limbong Sangpolo, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

“Pemiliknya disana itu bukan Yusuf Rombe, pemiliknya itu saya sendiri Agustinus Isak Pindan dengan nama perusahaan CV. Pare Jaya Karya”, tegasnya lewat konferensi pers yang digelar di Buli-buli cafe, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Senin (11/4/2022).

Ket: Bukti Kepemilikan Lahan Pertambangan
Ket: Bukti Persetujuan Izin Usaha Pertambangan dari Kementerian ESDM.

Terkait pemberitaan disalah satu media online  yang menyebutkan bahwa tambang itu Ilegal, Ia menegaskan bahwa itu tidak benar.

Advertisement

“Kalau dikatakan bahwa tambang di sana itu ilegal itu tidak benar, itu sudah terjawab dengan adanya surat edaran yang keluar bahwa sudah ada ijinnya”, jelas Agustinus

Ia menyebutkan bahwa lahan seluas 11,8 Hektare  yang dikelolanya itu milik Amos Bone yang bermitra dengan dirinya untuk mengeksplorasi lokasi tersebut.

“Adapun hubungan saya dengan Yusuf Rombe, ya itu internal saya, bisa saja sebagai pemodal, bisa saja begitu kan. Yang bertanggung jawab terhadap semua proses admistrasi itu semua tanggung jawab saya”, tegasnya.

Ditambahkan Agustinus Isak Pindan, bahwa dirinya tidak mungkin melakukan kegiatan produksi jika belum memiliki kelengkapan administrasi.

“Selama ini tidak ada kendala dari masyarakat, justru jalan yang di atas kami yang perbaiki”, ujarnya. (**)

Advertisement