MAKASSAR – Pemilik Bangunan Burung Walet Yang Viral di Sengkang Menang di Tingkat Peninjauan Kembali ( PK )
Kasus sarang burung walet yang sempat viral di Sengkang memasuki babak baru. Pemilik bangunan sarang burung walet memenangkan perkara perdata di tingkat peninjauan kembali (PK);
BACA JUGA: Aldin: PN Sengkang Menangkan Hasnawati Soal Kepemilikan Sarang Burung Walet
Hal tersebut semakin menguatkan Hasnawati sebagai pemilik sah dari bangunan sarang burung walet yang terletak di Jalan Cempedak Kabupaten Wajo yang sempat di klaim saudaranya Zainuddin sebagai bagian dari warisan kedua orang tua mereka;
“Alhamdulillah klien kami berhasil memenangkan perkara tersebut di tingkat Peninjauan Kembali,” ujar Drs. Aldin Bulen, SH.MH selaku ketua tim kuasa hukum Hasnawati didampingi Syubhan, SH, Yandi Ada’, SH, Prayudi Malik, SH, MH, dan Tri Sutrisno Sofyan, SH dari Law Firm Aldin Bulen & Partners;
“Berdasarkan relaas yang kami terima tanggal 14 November 2022 bunyinya menyatakan bahwa menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Zainuddin bin Jawade,” tutup Aldin. (**)