Oleh : Purwanto M. Ali
Mantan aktifis PMII dan GP Anso
LEGION NEWS.COM, SOROTAN – Sedikit orang yang menyadari bahwa dimundurkannya jadwal Mukramar NU ke 34 di Bandar Lampung adalah ancaman akan adanya kerugian keuangan negara terkait pemesanan ratusan kamar hotel di Bandar Lampung oleh salah satu kementerian.
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber menyebutkan bahwa pemesanan ratusan kamar hotel dari berbagai hotel di Bandar Lampung dan Lampung Tengah yang rencananya akan dipergunakan pada tanggal 22 – 26 Desember 2021 kontrak pemesanannya tersebut masih “on” atau belum dibatalkan.
Walaupun pemerintah pusat sudah mengumumumkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dan adanya larangan penyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Menurut keterangan pejabat suatu kementerian wilayah Lampung, bahwa hotel tersebut akan dipergunakan untuk acara intern kementeriannya. Walaupun banyak pihak meragukan dan tidak mempercayainya.
PWNU Lampung adalah salah satu pihak yang menduga bahwa pemesanan hotel tersebut adalah berkaitan dengan rencana pelaksanaan Muktamar NU di Lampung pada tanggal 23 – 25 Desember 2021.
Dan diduga oknum pejabat salah satu kementerian terlibat memberikan dukungan kepada salah satu kandidat Ketua Umum PBNU. Sedangkan keberadaan kamar hotel yang dipesan diduga akan dipergunakan untuk mengamankan para pendukung salah satu kandidat tersebut.
Ancaman Kerugian Keuangan Negara.
Apabila benar dugaan berbagai pihak bahwa pemesanan ratusan kamar hotel tersebut dilakukan oleh instansi pemerintah, maka dana yang dipergunakan bersumber dari APBN tahun 2021.
Konsekuensinya adalah ratusan kamar tersebut harus digunakan untuk kegiatan tahun 2021. Apabila kamar – kamar hotel yang telah dipesan dan dibayar uang mukanya, bahkan sebagian sudah dibayar lunas 100 % tersebut tidak dipergunakan untuk kegiatan alias mubazir dan uang muka tidak bisa ditarik kembali maka akan terjadi kerugian keuangan negara. Dan kegiatan yang dibiayai oleh APBN tahun 2021 tidak boleh dilaksanakan pada tahun 2022.
Rincian pemesanan hotel yang diduga dilakukan oleh instansi pemerintah adalah sebagai berikut :Hotel Sht 80 Kamar, Hotel GTl 80 Kamar, Hotel Nv 100 Kamar, Hotel G 30 Kamar, Hotel R 50 Kamar, Hotel AM 70 Kamar, Hotel B di Lpg Tengah 100 Kamar, Hostel, T, Hotel A, Hotel K, Hotel GA, Hotel Whz. Dan 5 hotel yang disebut terakhir sudah diborong untuk semua kamarnya.
Rata-rata pembayaran DP 30%. Kecuali Hotel Nvl sudah dibayar 100%. Pemesan salah satunya atas nama beberapa nama orang yang diduga pegawai suatu kementerian. Sedangkan pemesan hotel Nv adalah Kakanwil salah satu kementerian Propunsi yang telah membayar lunas hotel yang dipesan.
Untuk menggambarkan besarnya biaya pemesanan hotel adalah cukup mahalnya tarif kamar hotel yang dipesan. Seperti contoh adalah kontrak antara Kakanwil suatu kementerian dengan pihak hotel Nv. Tarif harga kamar di hotel Nv paling murah adalah Rp. 2,8 juta dan yang paling mahal adalah Rp. 22,3 juta per hari.
Apabila dana yang dipergunakan tersebut diduga berasal dari suatu kementerian atau berasal dari APBN, maka akan menjadi ancaman terjadinya kerugian keuangan negara. Dan hal inilah yang ditakutkan oleh para pejabat kementerian tersebut apabila kamar – kamar hotel tersebut menjadi mubazir.
Apalagi ada beberapa elemen mahasiswa yang berdemonstrasi dan telah melaporkan ke KPK adanya indikasi korupsi atau indikasi merugikan keuangan negara. Apabila kamar – kamar hotel tersebut mubazir tentu akan menjadi petunjuk dan temuan tindak pidana merugikan keuangan negara.
Kengototan Memajukan Jadwal Muktamar.
Sudah menjadi konsumsi publik bahwa ada salah satu pihak yang ngotot, bahkan dengan memaksakan kehendak dengan berbagai cara dan dalil untuk memajukan jadwal Muktamar NU ke 34 pada tanggal 17 – 19 Desember 2021.
Selain persoalan politis dan keinginan untuk memenangkan kontestasi calon Ketua Umum PBNU, dengan asumsi mereka apabila jadwal Muktamar NU dimajukan, maka kandidat yang mereka usung akan memenangkan pertarungan.
Tetapi banyak yang tidak menyadari bahwa selain masalah politis internal NU, bahwa kengototan untuk memajukan jadwal Muktamar NU itu juga diduga karena adanya tuntutan dari beberapa pihak yang tidak ingin mereka terjerat tindak pidana merugikan keuangan negara.