PEMERINTAH, Legion-news Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam keterangan resminya terkait dengan kondisi Tanah Air, dimasa pandemi COVID-19 ini belum selesai.
Presiden RI menyampaikan, bahwa dibeberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun, dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen.
Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.
Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen.
Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota; Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota; dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.
Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari sebelas provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain:
– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
– Restoran diperbolehkan [melayani] makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
– Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
– Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama lima hari.
Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
Dalam beberapa hari terakhir saya melihat cakupan vaksinasi juga terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan.
Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir bulan Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin.
Keterlibatan TNI dan Polri dalam melakukan tracing turut berkontribusi terhadap peningkatan angka rasio kontak erat. Pada 20 Agustus 2021, rasio kontak erat mencapai 6,5, jauh meningkat dibanding pada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9.
Perbaikan situasi COVID-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.
Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta cakupan vaksinasi yang semakin luas. Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus. (Kemensekab)