LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pemerintah tengah menyiapkan anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, di Jakarta pada Kamis (9/5/2024).
Dikatakannya, Keanggotaan Pansel itu berjumlah sembilan orang. Lima orang berasal unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat.
“Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah sembilan orang,” ucap Ari Dwipayana. Kamis
“Yang terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat,” tambah dia.
Kesembilan orang Pansel itu selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Akan ditetapkan melalui keputusan presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi ini.
“Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas,” kata Ari menambahkan.
Sejatinya, pansel pimpinan KPK akan dibentuk Presiden Jokowi pada pertengahan 2023. Namun, saat itu gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun dikabulkan. Masa jabatan Pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada akhir tahun 2023 diperpanjang hingga akhir 2024. (**)