Pemerintah Siapkan Uang Duka Kepada Keluarga ASN, ini Besarannya

0
FOTO: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani/Net
FOTO: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani/Net

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan manfaat tabungan hari tua untuk PNS yang akan berfokus kepada jaminan bagi keluarga para Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini termuat didalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 di Pasal 4, dijelaskan anggota keluarga mana saja yang akan menerima jika mempunyai anggota keluarga yang seorang PNS.

Selain itu, Permenkeu tersebut juga membahas soal asuransi kematian bagi para Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut dibuat untuk para keluarga PNS yang ditinggalkan agar tetap mendapatkan tunjangan dan juga perlindungan langsung dari pemerintah.

Jadi, walaupun PNS yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan tetap akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 di Pasal 4.

A. PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan dana cash sebesar Rp8 juta.

B. Istri atau suami dari PNS yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan dana sebesar Rp8 juta

C. Anak dari PNS yang sudah meninggal dunia akan mendapatkan dana cash sebesar Rp4 juta.

Kabar baiknya, peraturan ini sudah berlaku mulai tanggal 1 April 2023, jadi keluarga yang ditinggalkan masih bisa mendapatkan uang tunai untuk kebutuhan hidupnya walaupun PNS yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Semoga saja, uang asuransi tersebut bisa berguna bagi keluarga para PNS. ***

Advertisement