LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengatakan pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan baru izin umrah mandiri.
Selly, yang juga anggota panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) menjelaskan, izin umrah mandiri merupakan penyesuaian terhadap kebijakan baru pemerintah Arab Saudi.
Selly menjelaskan ketentuan tersebut untuk melemahkan peran Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
“Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly kepada media Jumat (24/10).
Dia berkata, pemerintah Arab Saudi belakangan bahkan terus melakukan promosi umrah mandiri dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Melalui skema ini, politikus PDIP itu menyebut, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan maskapai Arab Saudi dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari (transit visa).
“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” kata dia.
Meski begitu, lanjut Selly, jemaah tetap diharuskan melapor melalui sistem atau aplikasi yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi
“Hal ini penting agar data jamaah tetap tercatat, dan segala kebutuhan pelayanan serta bantuan darurat dapat diberikan secara cepat apabila terjadi situasi yang tidak diinginkan,” katanya.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengungkap alasan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU) memberikan izin pelaksanaan umrah secara mandiri tanpa melalui panitia penyelenggara atau pemerintah.
Katanya, UU tersebut belum lama disahkan pada 26 Agustus lalu, dan menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 86 menyebutkan, ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri meski tetap bisa melalui panitia penyelenggara ibadah umrah (PPIU).
Ketentuan itu sebelumnya tak diatur dalam UU PIHU lama, dan hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah. (*)

























