LEGION NEWS.COM – Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan kepemilikan perumahan dengan mengeluarkan berbagai program pembiayaan perumahan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
“Sebenarnya, Program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam acara Akad Massal Kredit Rumah Pekerja Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT, di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (30/11/2021).
Ida mengatakan, dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta Program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Ada sejumlah ketentuan baru yang diatur pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.
Pertama, ada penambahan penyaluran MLT melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
Kedua, penambahan skema baru berupa novasi yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) umum menjadi KPR MLT.
Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.
“Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri,” ujarnya.
Pada kesempatan itu Ida pun mengapresiasi Bank BTN yang telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan MLT Program JHT.
“Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA dan ASBANDA dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat,” tandasnya. (HUMAS KEMNAKER/UN)