Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Larangan Publikasi Siaran Langsung Oleh Pers di Persidangan

FOTO: Wartawan sedang bertugas. Ilustrasi (Foto: dok.JPNN.com)
FOTO: Wartawan sedang bertugas. Ilustrasi (Foto: dok.JPNN.com)

LEGIONNEWS.COM – DPR dalam hal ini Komisi III bersama pemerintah dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025) menyepakati menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan dari draf Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Hadir dalam rapat Panja itu, Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Ketentuan itu sebelumnya dimuat dalam Pasal 253 Ayat (3) draf RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, usulan penghapusan itu diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers.

“Teman-teman, Pak Wamen, kita juga menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan, Pak,” kata Habiburokhman, dalam rapat Panja RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Rabu (9/7).

Menurut Habiburokhman, norma tersebut seharusnya tidak diatur dalam KUHAP karena bersifat hukum materil.

“Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Yang Pasal 4 juga begitu. Jadi, kami komitmen dihapus di sini,” ujar Habiburokhman.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui usulan tersebut.

Sebab, ketentuan mengenai siaran langsung sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” kata Edward.

Dengan demikian, ketentuan pelarangan publikasi siaran langsung persidangan tidak lagi akan dimuat dalam RUU KUHAP.

Habiburokhman dan Edward pun sepakat menghapus pasal tersebut dalam draf RUU KUHAP yang kini tengah dibahas.

Iya, kami komitmen dihapus di sini. Sepakat,” ujar Habiburokhman.

“Betul, sepakat,” sahut Edward.

Sebagai informasi, RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

DPR menargetkan pembahasan rampung sebelum 2026. (*)

Advertisement