Pemeriksaan Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, BMI Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

FOTO: Wakil ketua Kesbang dan Bela Negara Karang Taruna Sul-Sel Muhammad Zulkifli, ST., MM
FOTO: Wakil ketua Kesbang dan Bela Negara Karang Taruna Sul-Sel Muhammad Zulkifli, ST., MM

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Bareskrim Polri naikan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun ketingkat Penyidikan. Akan hal itu mendapat dukungan dari ormas Islam di Indonesia.

BMI mengaku sangat puas atas kinerja kepolisian RI. Menurut ketua umumnya, Muhammad Zulkifli diduga Panji Gumilang sebagai seorang berpaham komunis.

“Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT karena saudara saudara kita para penyidik di mabes polri telah bekerja dengan cepat dalam melakukan proses hukum terhadap Panji Gumilang,” kata Zulkifli saat dihubungi di Makassar. Selasa (4/7/2023)

“Jika saat ini status pemeriksaan telah di naikkan ke tingkat penyidikan maka semoga dalam minggu ini mabes polri segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini,” harapnya.

Advertisement

Ketua Brigade Muslim Indonesia atau BMI ini berharap kepolisian dapat menahan yang bersangkutan dan tidak melakukan penanguhan penahanan, agar punya efek jerah kepada yang Ponpes Al Zaytun itu.

“Tentunya kami berharap jika dalam pengumuman nanti oknum yang di jadikan tersangka ini memenuhi syarat untuk di tahan maka kami berharap aparat kepolisian segera melakukan penahan dan tidak melakukan penangguhan kepada tersangka mengingat masalah ini sudah sangat meresahkan masyarakat di seluruh indonesia,” ujar Ketua umum BMI.

Dia pun mengatakan, semoga persoalan ini menjadi pelajaran berharga buat kita semua agar di kemudian hari tidak ada lagi oknum atau tokoh yang melakukan tindakan yang sama yang menjadikan HAM sebagai kedok untuk menabrak aturan undang undang yang telah ditetapkan oleh negara dan aturan agama yang di tetapkan Allah SWT.

“Dari Makassar kami sampaikan bahwa tidak ada lagi oknum atau tokoh yang melakukan tindakan yang sama yang menjadikan HAM sebagai kedok untuk menabrak aturan undang undang yang telah ditetapkan oleh negara dan aturan agama yang di tetapkan Allah SWT,” kunci mantan aktivis mahasiswa fakultas teknik UMI Makassar. (LN)

Advertisement