LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepolisian memperkirakan ada 2,3 juta orang aktif bermain judi online. Dari total 2,3 juta tersebut, sebanyak 80 ribu di antaranya kelompok remaja hingga anak.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari total 2,3 juta penjudi online itu ditangkap, termasuk pemain ‘kecil’ maka penjara akan penuh.
Wahyu Widada yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menilai langkah pemidanaan terhadap para pemain tidak serta merta menghentikan judi online.
“Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang ini kita tangkap. Sudah judi enggak pernah menang, kita masukkan penjara. Penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).
Karena itu, Polri bakal mengedepankan upaya pencegahan ketimbang menangkap seluruh masyarakat yang bermain judi online.
Menurutnya, pemberantasan situs-situs judi online yang saat ini sedang dilakukan jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perjudian di Indonesia.
“Mending kita hilangkan aja website-nya, dia sudah enggak main lagi,” ujar Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu.
“Lebih efektif seperti itu,” katanya menegaskan.
“Kalau yang (pemain) kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main ini juga banyak orang yang enggak tahu kalau itu judi,” tambah Kabareskrim Polri ini.
Untuk diketahui sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan kepada Kementerian Kominfo.
Di sisi lain, Polri juga mendorong masyarakat agar melaporkan seluruh aksi terkait judi online di lingkungan sekitar.
Wahyu memastikan pihak kepolisian bakal menindak tegas dan memproses seluruh kasus terkait judi online secara tuntas tanpa terkecuali.
“Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (**)