LEGION NEWS.COM – MAKASSAR Kepala Bidang (Kabid Damkar) Provinsi Sulawesi Selatan, Sarbini, menjelaskan tentang berdirinya Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Pemprov Sulsel.
“Dinas Pemadam Kebakaran merupakan instansi pemerintah yang diberikan kewenangan penuh oleh negara untuk menangani masalah kebakaran baik pra maupun pasca,” ungkap Kabid Damkar Sulsel.
Seperti kita tahu bersama, bahwa Pasukan Pemadam Kebakaran atau yang dikenal dengan pasukan baju biru adalah pejuang pejuang tangguh penantang api yang bekerja selama 24 jam non-stop dengan slogan “Pantang Pulang Sebelum Padam. Paparnya Saat Ditemui. Rabu,(09/02/2022) lalu.
Dengan hadirnya Pemadam Kebakaran Pemprov Sulsel tentu lebih membantu mengatasi serta menangani berbagai masalah mulai dari penanganan tanggap darurat, respon cepat dan pemadaman kebakaran sampai pada tindakan penyelamatan yang kecil kecil di masyarakat”imbuhnya
Lanjut Sarbini, terkait pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Selatan, sebelumnya kami telah membuat Telaahan Staf yang ditujukan langsung kepada PLT Gubernur Sulsel Bapak Andi Sudirman, kemudian kami juga telah berkoordinasi dengan Asisten Pemerintahan, Bapak Aslam Patonangi, Katua Tim TGUPP, Bapak Prof Murtir dan Karo Organisasi, Ibu Mirna.
Dimana Pada prinsipnya mereka akan menindak lanjuti Permendagri nomor 16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi dengan menghitung biaya dan sarana dan prasarana yang akan digunakan.
“Seminggu lalu kami diminta Kasatpol PP, Bapak Mujiono untuk membuat kajian pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Selatan, dan Alhamdulillah kajiannya sudah selesai, dan segera akan dikoordinasikan dengan Plt Gubernur, Ketua DPRD, Asisten, Tim TGUPP dan Karo Ortala.” Tambahnya.
Lebih Lanjut Sarbini mengatakan, bahwa pada Tanggal 26 Januari 2022 kami diundang oleh Dirjen Bina Adwil, Kementerian Dalam Negeri untuk mengikuti pertemuan di Jakarta untuk membahas Jabatan Fungsional Dinas Damkar Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hanya tiga Provinsi yang diundang yaitu, Sulawesi Selatan sebagai perwakilan Indonesia timur, Kalimantan Selatan sebagai perwakilan Indonesia tengah dan DKI Jakarta sebagai perwakilan Indonesia barat.
Kemudian setelah itu, kita juga menerima arahan dari Bapak Evan Nursetya (Analis kebijakan Madya) Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MPBK), Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Terkait urgensi pembentukan Dinas Damkar Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Evan Nursetya menyampaikan, bahwa “kelembagaan Pemadam Kebakaran harus mandiri, dan tidak digabung dengan instansi pemerintah lainnya, apalagi Pemadam Kebakaran salah satu dari sub urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan Tantibum Linmas Sub Urusan Kebakaran.”
Berikut Landasan Hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Selatan yakni;
UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah,
Pasal 9,
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Pasal 12,
Bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat termasuk urusan pemerintahan, konkuren bersifat wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan bersama sama oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota. Dimana trantibum linmas terbagi menjadi sub urusan trantibum, bencana dan kebakaran.
Pasal 16,
Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Pasal 17,
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
PP nomor 33 Tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pasal 1,
Menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah
Pasal 7,
Khusus untuk urusan pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh ;
a. Dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum; dan
b. Dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM;
Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Standar Pelayanan Minimal yang disingkat SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal
Permendagri tentang SPM setiap tahun ada
Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang SPM,
Tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran dan penyelamatan kabupaten/kota.
Permendagri Nomor 16 Tahun 2020;
Tentang Nomenklatur pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi dan Kabupaten Kota.
Pasal 1,
(1),Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2), Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3), Urusan Kebakaran adalah Sub Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
(4), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kebakaran.
Pasal 2,
(1), Mencapai pemenuhan layanan perlindungan masyarakat bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan melalui perangkat daerah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
(2), Merumuskan kelembagaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang memiliki standarisasi nomenklatur, fungsi dan struktur kelembagaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(3), Melakukan pembinaan umum, pembinaan teknis dan pengawasan Dinas Damkar dan Penyelamatan.
Pasal 3,
(1), Perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan kebakaran berbentuk dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota
(2), Nomenklatur dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Dinas Damkar dan Penyelamatan.
Pasal 22,
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Dinas Damkar dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten,/Kota dibentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintah lainnya serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Dalam Permendagri ini, nomenklatur tipe dan tugas Dinas Damkar dan Penyelamatan sesuai pasal 4
(1), Dinas Damkar dan Penyelamatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diklasifikasikan 3 (tiga) tipe terdiri atas;
a. Dinas Tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan beban kerja yang besar
b. Dinas Tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan beban kerja yang sedang.
c. Dinas tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan beban kerja yang kecil.
Dan bahkan setiap tahun ada Permendagri tentang SPM.
(Anas/Ghu2nk*)