Pelantikan 24 September, Baru 24 Caleg Terpilih Setor LHKPN, 61 Terancam tidak Dilantik

ILUSTRASI Suasana Pelantikan Anggota DPRD Sulsel (Istimewa)
ILUSTRASI Suasana Pelantikan Anggota DPRD Sulsel (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan baru 24 calon anggota legislatif (caleg) terpilih di DPRD Sulsel menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Maka terdapat 61 anggota terpilih hasil pemilu legislatif (Pileg) belum melaporkan LHKPN nya ke KPK.

Sementara jumlah anggota DPRD di Sulsel sebanyak 85 orang.

Untuk diketahui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Advertisement

Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan calon anggota legislatif terpilih wajib menyetorkan LHKPN sebagai syarat pelantikan.

Pelaporan LHKPN itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan.

Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, pengucapan sumpah janji atau pelantikan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan akhir masa jabatan masing-masing.

Untuk diketahui, pelantikan anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 digelar pada 21 Oktober 2019 lalu.

Tanggal 14 Juli hingga 24 September 2024 mendatang terisa 72 hari kalender lagi pelantikan anggota DPRD Sulsel hasil Pemilu 2024.

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin telah memerintahkan KPUD di seluruh Indonesia meminta caleg terpilih hasil Pileg 2024 mulai melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada pengurus partai politik di tingkatan masing-masing, khususnya yang memperoleh kursi Pemilu Anggota DPRD Provinsi atau Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, agar calon terpilih dari masing-masing partai segera melaporkan harta kekayaan kepada KPK,” tulis Afif dalam surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024.

Di Sulawesi Selatan anggota DPRD hasil Pileg belum melaporkan LHKPN.

“Untuk pelantikan 24 september nanti, 21 hari sebelum itu sebaiknya disampaikan tanda terima laporan LHKPN-nya,” ujar Ahmad Adiwijaya.

“Hari ini sudah ada 24 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya, masih sangat kurang dari total 85 orang,” ungkapnya seperti diberitakan Tribun-Timur.com, Jumat (12/7/2024) lalu. (**)

Advertisement