Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Sulsel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, BMI Minta Hakim Vonis Hukuman Maksimal

0
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, 10 terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (29/8/2025) lalu. Hanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuai sorotan.

Protes datang dari Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Dirinya menilai tak ada empati JPU terhadap kasus kerusuhan tersebut yang sempat menelan korban jiwa.

“Walaupun kesepuluh terdakwa itu pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel, Tetapi ini peristiwa yang waktunya hampir bersamaan dengan pembakaran gedung DPRD Makassar,” ujar Ketua Umum BMI Muhammad Zulkifli, Selasa (6/12/2026).

“Di DPRD Makassar kan itu makan korban jiwa, Sedikit tidaknya JPU punya empati lah kepada keluarga korban dan masyarakat serta pemerintah provinsi dan kota. Akibat pembakaran dua gedung wakil rakyat itu proses legalisasi dan pembahasan anggaran pembangunan jadi terlambat akibat banyaknya dokumen penting terbakar,” tutur Zulkifli.

Dikatakan Ketua Umum BMI ini, Jaksa penuntut padahal telah menerapkan pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman pidana 5 tahun.

“JPU kan menerapkan pasal 170 KUHP ayat 1 yang jelas jelas ancaman hukuman pidananya 5 tahun,” beber Zulkifli.

“Bayangin ulah mereka dengan membakar gedung DPRD, negara mengalami kerugian. Seperti saya jelaskan tadi aktivitas legislatif dan eksekutif tidak berjalan dengan baik, inikan sama saja bentuk pembangkang terhadap negara,” kata dia.

“Tentu kami berharap agar majelis hakim menggunakan haknya untuk memvonis kesepuluh terdakwa dengan vonis maksimal seperti diatur di dalam KUHP pasal 170 ayat 1. Ini semata mata adanya efek jera dan tentu masyarakat butuh keadilan majelis hakim,” tegas Zulkifli.

“Dan kami berharap agar kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan (Jamwas) untuk memeriksa JPU dengan tuntutan yang diberikan kepada kesepuluh terdakwa,” tegasnya.

Untuk diketahui sepuluh terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap benda dalam aksi demo ricuh yang berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar penuntut umum, Alham dalam sidang di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (5/1/2026).

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap benda sebagaimana Pasal 170 ayat 1 KUHP tertuang dalam dakwaan alternatif,” sambungnya. (LN)

Advertisement