LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Brigade Muslim Indonesia (BMI) sangat menyayangkan tuntutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang hanya menuntut hukum 8 bulan bagi pelaku kasus makar asal Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Muhammad Zulkifli, Ketua Umum BMI menilai tuntutan kejaksaan itu menunjukkan lemahnya negara terhadap mereka pelaku makar yang secara terang terangan ingin memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tuntutan Jaksa sangat lemah, ini jelas jelas mempermalukan negara, Padahal mereka ini secara terang benderang melakukan upaya makar terhadap negara,” ucap Zulkifli dalam keterangannya kepada awak media Jumat (14/11/2025)
“Kan jelas peran mereka ingin memisahkan papua lepas dari indonesia, padahal mereka ini bisa dituntut dengan pasal 106 tuntutan pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Zulkifli.
“Dengan tuntutan jaksa hanya 8 bulan penjara ini sangat jelas mempermalukan negara,” kesal mantan aktifis mahasiswa fakultas teknik sipil UMI Makassar ini.
Untuk itu Ketua Umum BMI ini meminta agar kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung, Bahkan Presiden RI untuk mengatensi perkara tersebut.
“Secara tegas kami meminta Kajati Sulsel, Jaksa Agung dan Bapak Presiden untuk mengatensi perkara ini agar tidak memberikan ruang sedikitpun terhadap kelompok kelompok yang ingin memisah Papua dari NKRI,” pungkas Zulkifli.
“Jaksa penuntut kalian harus melihat sisi lain, banyak korban masyarakat sipil saudara saudara kita baik asli papua dan pendatang yang menjadi korban oleh ulah kelompok yang ingin memisahkan diri NKRI,” kata dia menambahkan.
Menurut Zulkifli tuntutan 8 bulan ini bukan saja mempermalukan negara. Tetapi juga mempermalukan aparat kepolisian yang terlah bersusah payah menangkap para pelaku.
Kata dia tuntutan jaksa penuntut telah menciderai hati seluruh rakyat indonesia,
“Menurut kami tuntutan ini adalah tuntutan yang di berikan oleh abdi negara yang tidak tau membela negaranya,” kunci Zulkifli
Sekedar diketahui pada 4 November 2025 lalu pengadilan negeri Makassar menggelar sidang terhadap 4 terdakwa kasus makar. Mereka diantaranya Maksi Sangkek, Abraham Goram Gaman, Piter Robaha dan Nikson May. Keempatnya didampingi penasehat hukum, Pither Ponda Barany, S.H.
Sidang tuntutan berlangsung di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H Pengadilan Negeri Makassar Jl. R.A Kartini, Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Sidang kasus makar itu dipimpin Hakim Ketua, Henry Dunant Manuhua, S.H., M.Hum. Hakim anggota Herber Harefa, S.H., M.H. dan Syamsidar Nawawi, S.H., M.H. serta Panitera : Dr. Hj. Rahmi.
Sedangkan Jaksa Penuntut Harlan, S.H (Ajun Jaksa) dan Steevan Mc Lewis Malioy (Jaksa Muda).
Nomor Perkara 970/Pid.B/2025/PN Makassar, Jenis Perkara Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dengan Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan.
(*)

























