Pelaku Konten Pornografi Selebgram Makassar Dituntut 3 Tahun Penjara, BMI Apresiasi JPU

Foto ilustrasi Kejaksaan

MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar menuntut Dimas Adipati, pemilik akun instagram @Dimsus dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Atas tuntutan JPU itu, Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia Muhammad Zulkifli memberi apresiasi nya kepada pihak Kejari Makassar

“Alhamdulillah hari ini Rabu tanggal 20 Juli 2022, sidang perkara kasus pembuatan dan penyebaran konten asusila melalui medsos (konten pornografi) telah dituntut 3 tahun penjara,” tulis pesan Ketum BMI.

Sidang konten pornografi itu dengan mendudukkan Terdakwa Dimas Adipati, kembali di gelar di ruang Prof Oemar Seno adji, SH Pengadilan Negeri Makassar.

Advertisement

“Dalam proses persidangan tadi sebenarnya kami berharap tuntutan jaksa lebih dari apa yang dibacakan JPU tetapi sebagai warga yang menghargai kinerja aparat kami,” kata ketua Brigade Muslim Indonesia diujung telpon.

Pihak BMI mengapresiasi pihak JPU yang telah membacakan tuntutan 3 tahun penjara atas terdakwa Dimas.

“Saya telah menyampaikan pesan ketua umum kami kepada seluruh anggota dan simpatisan BMI untuk legowo dengan tuntutan JPU yang tentunya telah dikaji dengan kaidah hukum sebelum di bacakan dalam persidangan,” tutur Andi Haryono.

BMI telah mengingatkan bahwa apapun tuntutan jaksa hasil akhirnya bisa berubah tergantung dari putusan hakim, tambahnya.

Zulkifli, Apapun hasilnya nanti baik di bawah 3 tahun, bahkan bisa lebih dari tuntutan jaksa, oleh karena itu semua harus bersabar dan dan berdoa semoga hasil audience kita dengan pihak pengadilan yang meminta kiranya hakim ketua memaksimalkan putusan dapat di kabulkan dalam rangka memberi efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi masyarakat untuk bisa lebih bijak bermedia sosial. (**)

Advertisement