LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kecelakaan kerja terjadi di kantor DPW PPP Sulsel mendapat sorotan dari LKKN. Lembaga anti rasuah ini meminta agar Aparat kepolisian memanggil Ketua DPW PPP Sulsel untuk diperiksa atas meninggalnya pekerja asal kabupaten Gowa.
“Ketua PPP Sulsel harus bertanggungjawab. Mengingat peristiwa itu terjadi di kantor DPW PPP Sulsel,” terang Baharuddin saat dikonfirmasi Sabtu malam (1/7/2023).
Diketahui dari bahan keterangan yang beredar Mansyur dg. Sijaya, warga Paccinongan, dan Riswan, Desa Romang Loe (Pakatto) kedua tewas saat mengerakkan corong (belalai) pompa beton tiba-tiba menyentuh kabel listrik kemudian terjadi percikan api dan melihat korban Mansyur gemetar kemudian terjatuh, dan Saksi juga melihat Riswan yang memegang ujung corong ikut gemetar akibat sengatan listrik dan kemudian keduanya terjatuh.
Selain itu Ketua umum LKKN ini mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan K3 perlindungan bagi pekerja.
K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
K3 diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kepolisian saat melakukan langkah penyelidikan harus juga mengacu pada peraturan daerah terkait IMB dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang K3. Ketika atur itu dilanggar pemilik gedung harus bertanggung jawablah atas peristiwa hilangnya nyawa pekerja,” terang Ibar sapaan lain Ketua umum LKKN
“Pada intinya Penyidik Polrestabes Makassar memanggil dan memeriksa pihak bertanggungjawab dalam hal ini pemilik gedung dan Direktur Utama, PT. Mega Beton Mandiri selaku pemilik kendaraan radio mix,” tegas Ibar.
Ketua LKKN juga mempertanyakan pekerjaan kontruksi renovasi gedung kantor PPP di Jalan Sungai Sadang itu beraktifitas di luar Jam kerja.
“Kalau tidak salah dalam pemberitaan kedua korban meninggal sekitar pukul 18:00 WITA, itukan diluar jam kerja. Dan perlu dingatkan pihak DPW PPP dan PT. Mega Beton Mandiri harus bertanggungjawab dengan memberi santunan kematian kepada dua keluarga korban,” jelas dia.
“Tetapi ini ada Kelalaian dari pemilik gedung, proses hukum harus tetap berjalan,” kunci ibar.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi pihak DPW PPP Sulawesi Selatan. (LN)