LEGIONNEWS.COM MAKASSAR, Ketua PBHI Sulawesi Selatan Dr. Andi Cibu Mattingara, S.H., M.H. Atensi Komisi VIII DPR RI dapat mengunakan fungsi dan haknya pada problem Edaran dan skorsing 31 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar (18/11/2024)
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI bersama para Mahasiswa dan didampingi langsung oleh PBHI Nasional.
Dr. Andi Cibu Mattingara, S.H., M.H. Memberi atensi pada Angota DPR RI khususnya di Komisi VIII yang membidangi Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
Pada RDP dengan Mahasiswa dan PBHI Nasional yang mewakili PBHI Sulawesi Selatan menaruh perhatian dan akan menindaklanjuti sebagaimana hasil RDP tersebut di antaranya; mengadakan pertemuan dengan Kementerian Agama RI dan segera dipulihkan Hak-hak mahasiswa UIN Alauddin Makassar, menyayangkan aksi kekerasan yang dialami oleh mahasiswa pada aksi penyampaian aspirasi dilingkup UIN Alauddin Makassar, pihak Mahasiswa dan Rektor segara bertemu dalam mencari solusi.
RDP tersebut semoga menjadi titik akhir dari tindakan kesewenang-wenangan yang terjadi di dunia pendidikan, kita tidak ingin hal tersebut menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan apalagi kampus yang notabenenya sebagai laboratorium intelektual. Kami tunggu langkah selanjutnya pasca RDP ini, kita berharap Komisi VIII DPR RI memberi atensi dan dapat mengunakan fungsi dan haknya dalam menyikapi problem ini.
Bahwa sebelum surat edaran yang anti demokrasi dan skorsing Mahasiswa UIN Alauddin Makassar belum dicabut maka PBHI Sulawesi Selatan tetap konsisten melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap mahasiswa UIN Alauddin Makassar. (*)