Paslon ASIK Cabut Gugatan di MK, MYD: KPU Bulukumba Berkewajiban Persiapkan Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Foto Andi Mahyanto Mazda, Ketua Umum Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)

BULUKUMBA||Legion-news.com Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Askar HL dan Arum Spink, dikabarkan mencabut gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba di Mahkamah Konstitusi. Kamis (4/2)

Dengan ditariknya gugatan Paslon Asik tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat Panrita Lopi sebutan lain kabupaten Bulukumba, yang hari ini Kamis (4/2/2021) bertepatan dengan hari jadi kabupaten Bulukumba ke 61 tahun,

Ketua Umum Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), MYD akronim dari Andi Mahyanto Mazda, mengatakan, “dengan adanya pencabutan permohonan di MK dari paslon Asik maka selesai sudah persoalan hukum pada Pilkada Bulukumba.”

Tahap berikutnya KPU kabupaten Bulukumba harus melakukan persiapan Pleno penetapan calon terpilih untuk persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan. Rabu (17/2/2021) mendatang.

Advertisement

MYD, “Pesta demokrasi rakyat telah usai, saatnya masyarakat di kabupaten Bulukumba saling bahu membahu mendukung pemerintahan mendatang yang di nahkodai pasangan H. Andi Muchtar Ali Yusuf dan Eddy Manaf,” Pembangunan harus tetap berkelanjutan, ungkap salah satu Lawyer ini.

Advertisement