Pasca Vonis Bebas, Eks Direktur PDAM Makassar Belum Bisa Tersenyum Lebar, Kasipenkum: JPU Kasasi

FOTO: Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH saat memberikan keterangan persnya di Kejati Sulsel terkait kasus lainnya.
FOTO: Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH saat memberikan keterangan persnya di Kejati Sulsel terkait kasus lainnya.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua hakim majelis pengadilan negeri makassar, Johnicol Richard Frans Sine membebaskan terdakwa mantan Dirut PDAM Makassar 2018 Hamzah Ahmad, Plt Direktur Keuangan 2019 Tiro Paranoa, dan Direktur Keuangan 2020 Asdar Ali dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Hakim Johnicol mengatakan semua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Vonis bebas ketiganya dibacakan majelis hakim di ruang sidang Harifin A Tumpa. Selasa (9/1/2024).

Hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa untuk segera dibebas setelah putusan ini disahkan.

Hakim Johnicol saat membacakan vonisnya meminta untuk JPU, Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Advertisement

“Penuntut umum diberikan waktu dua pekan untuk pikir-pikir apakah ingin mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya hukum maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Johnicol.

Terkait vonis bebas eks mantan pejabat PDAM Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Soetarmi DM, SH,.MH mengatakan pihaknya dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum akan menempuh upaya hukum kasasi untuk menguji putusan Majelis Hakim yang dipimpin, Hakim Johnicol.

“Terhadap penjatuhan putusan bebas kepada terdakwa maka Jaksa Penuntut Umum akan menempuh upaya hukum kasasi untuk menguji putusan tersebut dan meminta kepada majelis kasasi agar membatalkan putusan Hakim Pengadilan Negeri, serta menyatakan agar perbuatan terdakwa terbukti sesuai tuntutan penuntut umum,” ujar Soetarmi kepada awak media. Rabu (10/1/2024).

Untuk diketahui pada persidangan sebelumya terdakwa Hamzah Ahmad dituntut tujuh tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan uang pengganti Rp4,049 miliar bersama Tiro.

Bersama Asdar Ali Rp3,8 miliar subsider tiga tahun sembilan bulan. Sehingga jika tidak bayarkan maka digantikan pidana penjara tiga tahun sembilan bulan.

Terdakwa Asdar Ali dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Serta uang pengganti bersama Hamzah Ahmad Rp3,803 miliar subsider tiga tahun tiga bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Tiro Paranoan enam tahun dan enam bulan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Uang Pengganti bersama Hamzah Ahmad Rp4,049 miliar subsider tiga tahun tiga bulan. (LN)

Advertisement

1 KOMENTAR