Pasca Putusan MK, KPU: Pendaftaran Bacalon Mulai 24 – 26 Agustus 2024, Usia Calon Juga Berubah

KPU (properti detik)
KPU (properti detik)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rilisnya Jumat 22 Agustus 2024 menyebutkan pelaksanaan pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) kepala daerah di seluruh Indonesia.

Terdapat 6 point edaran KPU RI itu pada poin 3 terdapat penjelasan perubahan jadwal pendaftaran bagi Paslon.

“3. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024 yang substansi pengumumannya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut,” dikutip dari surat edaran KPU.

Sebelumnya KPU RI telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Sementara pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.

“5. Terhadap perubahan PKPU Nomor 8/2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti Putusan MK 70/PUU-XXII/2024, KPU akan merubah ketentuan dalam pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam lampiran VIII yang dalam pokok pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak sejak penetapan pasangan calon.

Edaran lengkap KPU RI:

Sumber: KPU RI
Sumber: KPU RI

 

Advertisement