LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan peninjauan kembali (PK) drh Jhonni Allen Marbun terhadap kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat dan Sekertaris Jenderal Hinca Panjaitan.
Senin 13 Juni 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko yang disampaikan melalui Jhonni Allen Marbun
Putusan itu seperti dilihat pada putusan mahkamah agung nomor: 1222/PK/Pdt/2022 Jo Nomor 135/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Jhoni Allen Marbun, M.M., tersebut,” demikian bunyi putusan pertama MA.
MA selanjutnya menghukum Jhoni untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp2,5 juta. (LN)