Pakai Diksi Gonggongan Anjing Bandingkan Suara Toa, Menag Yaqut Ramai Sindiran

Menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

LEGION NEWS.COM – Menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik usai dirinya membandingkan suara toa masjid dan musala dengan anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan,

Perkataan Menag Yaqut sangat disayangkan oleh Hendri Budi Satrio salah satu dosen dan pakar komunikasi politik.

Diketahui Hendri Satrio adalah pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI pada tahun 2014 silam. Dia biasa disapa dengan sebutan Hensat.

Advertisement

“Adzan itu panggilan Ibadah, penanda masuk waktu Sholat bagi umat Islam. Apakah ada umat beragama lain yang panggilan untuk ibadahnya menggunakan gonggongan anjing? Menag Yaqut harus paham tentang ini. Sesungguhnya Menteri Yaqut tipis sekali pemahamannya tentang toleransi #Hensat,” tulis Hendri Satrio dilaman akun twitter milik-Nya. Kamis, (24/2)

Unggahan Hensat mendapat sambaran dari salah satu politisi partai demokrat KRMT Roy Suryo. Dia mengunggah video pernyataan Menag Yaqut. “Ini BUKTI Otentik Rekaman Audio-Video-nya,
100% ASLI Tanpa Rekayasa / Editing …” tulis akun twitter KRMTRoySuryo2. Kamis,

Saat berkunjung ke provinsi Riau Menag Yaqut Cholil Qoumas dicegat oleh awak media untuk mempertanyakan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang tengah menjadi polemik ditengah masyarakat.

“Soal aturan azan kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid, mushala menggunakan toa tidak, silahkan. Karena itu syiar agama islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu komplek misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua.

Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala, masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya.

Meskipun begitu, ia minta suara-suara toa diatur volumenya maksimal 100 dB (desibel).

“Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Tidak ada pelarangan,” kata Yaqut menegaskan.

Yaqut menilai aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat.

Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” katanya.

Yaqut menilai suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. [Sumber: Twitter/Democrazy/voi]

Advertisement