LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa aturan terkait pajak hiburan akan kembali ke regulasi yang lama.
Pajak Capai 40 Persen, Hindari Pengusaha Hiburan Gulung Tikar, Luhut Sebut Kembali ke Aturan Lama
Sebelumnya pengusaha hiburan malam mengeluh dengan terjadi nya kenaikan pajak hiburan malam yang mencapai 40% hingga 70%. Yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dikatakan oleh Menko Marves kembali menggunakan aturan lama yaitu UU PDRD sebagai acuannya.
“Kembali ke yang lama. Karena kan kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja 20 juta orang itu. Kan enggak benar kalau begitu,” kata Luhut seperti dikutip dari Kompascom, Jumat, 26 Januari 2024.
Dengan kondisi bahwa saat ini UU HKPD sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Luhut pun menegaskan bahwa pihaknya akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan di MK tersebut.
“Mereka yang maju (menggugat) ke MK itu, biarin lah. Kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau UU,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pihaknya tak akan mangkir dalam sidang perdana di MK nanti terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketentuan itu digugat Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dkk yang keberatan spa dikelompokkan sebagai hiburan sejenis diskotek hingga kelab malam.
“Di UU Nomor 28 (aturan sebelumnya yakni UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), mandi uap atau spa sudah tersebut dalam kategori tersebut. Namun, pemerintah, khususnya Kemenkeu, sudah menerima judicial review terkait mandi uap/spa ini,” ucap Lydia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
“Maka, kami hormati hak semua warga negara dan proses hukum. Tentu Kementerian Keuangan akan hadir dalam proses hukum tersebut (di MK) dan memberikan penjelasan yang diperlukan,” tegasnya.
Terlepas dari itu, Lydia menekankan pihaknya dalam merumuskan UU HKPD yang kini menjadi perdebatan, sudah melibatkan banyak pihak. Ada pemerintah, DPR, akademisi, hingga sejumlah asosiasi terkait.
Bahkan, ia menegaskan perumusan beleid tersebut juga mempertimbangkan kemajemukan masyarakat. Lydia menyebut UU HKPD punya dua roh utama untuk kepada kepala daerah. Pertama, menentukan tarif. Kedua, kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, penghapusan, pengecualian.
“Salah satu contohnya di Kabupaten Badung (Bali). Kami sudah koordinasi, mereka sudah lakukan kajian dengan surat edaran menteri dalam negeri dan selanjutnya akan terapkan di peraturan kepala daerah (insentif untuk pajak hiburan),” jelasnya.
“Sambil menunggu judicial review, kepala daerah boleh menetapkan perkada pengurangan, keringanan, penghapusan lebih dahulu, silakan. Maknai SE mendagri itu dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga tata kelola,” tutup Lydia.
Setelah ramai-ramai pajak hiburan kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik jadi 40 persen-75 persen, Presiden Joko Widodo mengumpulkan para menterinya di Istana Negara pada Jumat (19/1). Setelah itu, terbit surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait insentif fiskal.
Itu adalah SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. SE ini memperkuat desakan pengusaha agar pemda tak mengerek tarif pajak hiburan. (Kompas/CNN)