P-SMP Bersama 9 Ormas Meminta DPR RI Panggil dan Bubarkan KPK Atas Mangkraknya Kasus-Kasus Mega Korupsi

JAKARTA || LegionNews.com- Sejumlah Ormas dan Lembaga yakni KAMAKSI, PPMK, KOMPAK, POKNAS, PUSPERANDA, GARUDA MAS, GMPPK, PSMP, RIB dan PIM akan menyampaikan surat resmi ke DPR RI Senin, 3 April 2021.

Terkhusus surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI dan Pimpinan Komisi III DPR RI agar segera memanggil dan meminta pertanggung jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas mangkraknya sejumlah Kasus Kasus Mega Korupsi termasuk meminta penjelasan tentang diterbitkannya Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) atas Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang telah merugikan keuangan Negara hampir 5 Trilyun rupiah.

“DPR RI sebagai penyambung aspirasi rakyat yang berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kinerja Pemerintah khususnya Lembaga Penegak Hukum di negeri ini harus tegas dan berani meminta pertanggung jawaban KPK atas kinerja dan seluruh kebijakannya terhadap semua tindak Pidana Korupsi, “Jangan tebang Pilih” tegas Ahmad Yani Panjaitan selaku Kordinator Ormas dan Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penyelamat Asset dan Kekayaan Negara (KOMPAKAN) di Jakarta, 1 Mei 2021.

Dalam surat yang ditujukan ke DPR RI tertanggal 1 Mei 2021 tersebut, KOMPAKAN meminta Komisi III DPR RI harus segera memanggil dan meminta penjelasan KPK tentang mangkraknya beberapa kasus Mega Korupsi yang sudah betahun- tahun tidak ada kejelasan termasuk adanya beberapa orang yang disebut nama nama mereka dalam fakta persidangan kasus kasus Mega Korupsi tersebut tapi tidak ada tindak lanjutnya antara lain kasus Bank Century yang tersebut nama Mantan Wapres Boediono, E-KTP yang tersebut Nama Ganjar Prabowo dan Puan Maharani, Pengadaan Helikopter yang diduga melibatkan Pimpinan KPK RI, Harun Masiku Kasus Suap KPU, Bansos RI yang tersebut nama “Madam” dll.

Advertisement

Selain itu, mereka jika meminta untuk dibuburkan lembaga KPK, jika nantinya terbukti bahwa KPK sudah melampaui atau menyalahgunakan wewenang tugas dan kewajibannya, menurut mereka kembalikan saja tugas dan wewenang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi kembali ke Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan, buat apa menghabiskan anggaran Negara yang besar ke KPK jika kinerja serta fungsinya tidak maksimal.

Sementara itu Anshar Ilo selaku Ketua Umum Pemuda Solidaritas Merah Putih yang tergabung dalam Koalisi, ketika dihubungi oleh awak media melalui telfon selalu, Anshar mengharapkan Bapak Presiden bisa mengevaluasi kembali peran, fungsi dan kinerja KPK RI, jika dianggap sudah tidak efektif dan efisiens lagi dalam upaya pemberantasan kasus kasus besar dan mega korupsi maka sebaiknya KPK dibubarkan saja

“Apa gunanya anggaran yang cukup besar di berikan kepada KPK jika KPK hanya mampu menuntaskan masalah masalah Korupsi bernilai Ratusan Juta sampai Milyaran sementara kasus kasus mega proyek seperti E-KTP, BLBI, Century dll yang merugikan negara puluhan Trilyun Rupiah tidak bisa dituntaskan secara maksimal” ujar Putra Makassar ini.

Advertisement