LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Korps Adhyaksa saat menjadi lembaga hukum paling di percaya publik dalam penanganan kasus. Untuk ormas islam Brigade Muslim Indonesia (BMI) secara tegas meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri cabang pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, untuk menuntut 4 pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan tuntutan hukum mati.
Muhammad Zulkifli, Ketua Umum BMI mengatakan keempatnya. terbukti membawa sabu seberat 6,7 kilogram. Mereka diantaranya, MRC (22), IN (27) dan PN (55) yang merupakan pensiunan PNS dan seorang perempuan inisial HI (46).
Sabu seberat 6,7 kilogram ditangkap oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar. Narkoba (sabu) itu disimpan dalam 14 kaleng kemasan yang ditimbun dalam tanah.
“Kasus ini tengah dalam proses sidang di pengadilan negari Makassar, Sedang berlangsung dan sebentar lagi masuk ke rana penuntutan,” ungkap Zulkifli. Ahad (23/2)
Olehnya itu dirinya meminta jaksa penuntut dan majelis hakim betul betul tegak lurus kepada program asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba.
“Kami minta jaksa (JPU) dan hakim memberi tuntutan hukuman mati dan vonis mati kepada para para terdakwan. Hal ini tentunya menjadi efek jera luar biasa kepada para pengedar lainya,” kata ketua umum BMI ini.
“Ingat pak jaksa, Ingat pak hakim 1 gram sabu sabu dapat menghancurkan 5 masyarakat kita,” pungkas Zulkifli.
“Jadi jika 6.7 kilogram sabu tentunya mampu merusak kurang lebih 33.500 warga. Oleh karena itu kami (BMI) juga meminta kepada bapak presiden Prabowo untuk mengevaluasi para jaksa dan hakim jika mereka masih main main dan memberi tuntutan dan vonis yang rendah,” tegas Zulkifli.
“Mari jadikan Makasaar dan Sulsel sebagai neraka buat para pengedar narkoba,” tegas Zulkifli. (LN)