LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Orang kepercayaan dan Tenaga ahli Gubernur Riau Abdul Wahid datang menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa (4/11/2025).
Mereka diantaranya Tata Maulana (orang kepercayaan) yang juga kader PKB provinsi kepulauan riau..
Lalu Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli Gubernur Riau.
Keduanya diketahui dari pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Orang kepercayaan Abdul Wahid itu datang menyerahkan diri mengenakan kaus warna merah. Dia tiba sekitar pukul 18.56 WIB. Tata langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan KPK.
“Swasta, orang kepercayaan Saudara AW,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Selain itu, ada tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DNM), yang menyerahkan diri ke KPK.
“Saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu pihak lainnya, Saudara DMN, selaku Tenaga Ahli Gubernur,” sebutnya.
Budi menjelaskan saat ini total ada 10 orang yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait OTT di Pekan Baru, Riau.
“Sehingga total yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik saat ini berjumlah 10 orang,” tambah dia.
Diketahui, para pihak yang terjaring OTT dibawa dalam dua kloter ke KPK. Salah satunya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid.
Abdul Wahid sendiri tiba sekitar pukul 09.35 WIB di gedung KPK, Jakarta. Belum dijelaskan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Pihak yang ditangkap KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Selain menjaring sejumlah pihak, KPK mengamankan uang dalam mata uang asing. Uang yang diamankan jika dirupiahkan nominalnya lebih dari Rp 1 miliar.
“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US dollar, dan pound sterling,” kata Budi.
Ketua Harian PKB Ais Shafiyah Asfar telah merespons terkait OTT ini. Dirinya mengatakan partainya akan menghormati proses hukum.
“Sebagai anggota DPP PKB tentu kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ais kepada wartawan, Senin (3/11).
“Prinsip kami jelas, bahwa pemberantasan korupsi harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” imbuhnya. (*)

























