OPINI, Prakondisi: Rekonstruksi Ekonomi Pascabencana di Luwu Utara

Prakondisi: Rekonstruksi Ekonomi Pascabencana di Luwu Utara

Penulis:
Munawir Mamang, SE.,M.M
(Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andi Djemma Palopo)

Senin malam tanggal 14 Juli 2020 Nusantara berkabung atas tragedi tanah longsor dan banjir bandang di kabupaten Luwu Utara. Tragedi bencana alam yang terbesar dalam sejarah manusia di Tanah Luwu.

Advertisement

Do’a untuk Luwu Utara seakan menutupi langit nusantara. Rasa simpati dan empati tidak hanya dari masyarakat Luwu Utara dan masyarakat Tanah Luwu sendiri, tapi juga hampir pelosok tanah air merasakan duka yang mendalam.

Banjir bandang dan tanah longsor
di Kabupaten Luwu Utara menghantam 32 Desa yang tersebar di 6 kecamatan yakni Kecamatan Masamba, Baebunta, Baebunta Selatan, Sabbang, Malangke dan Malangke Barat. Dengan populasi penduduk yang terdampak hampir 15 ribu jiwa.

Terkonfirmasi sebanyak 38 jiwa meninggal dunia dan belasan jiwa masih belum ditemukan. Ribuan penduduk yang harus kehilangan rumah tempat tinggal dan terpaksa harus di ungsikan.

Selain korban jiwa, bencana alam Lutra juga telah melumpuhkan pilar-pilar ekonomi. Betapa tidak banyak penduduk kehilangan pendapatan aset-aset produktif mereka. Khususnya disektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Pariwisata, jasa dan perdagangan usaha makro, kecil dan menengah.

Menelisik lebih jauh terkait gejolak ekonomi pasca bencana, juga membutuhkan sebuah kerangka teoritis sebagai observasi literatur dalam mendeskpriksikan perubahan perilaku ekonomi.

Pendekatan teoritik ekonomi pasca bencana biasanya menemukan secara empirik tentang pemulihan kehidupan sosial ekonomi pascabencana hingga kondisi normal dan meletakkan kebijakan untuk pembangunan kehidupan sosial ekonomi yang baru.

Tak sedikit studi ekonomi me-lazim-kan fenomena bencana alam selalu identik juga pada krisis ekonomi. Mereka berpendapat bahwa becana alam dan krisis ekonomi sama-sama membuat perekonomian keluar dari kecenderungan pertumbuhan alamiahnya.

Perubahan ekonomi terasa pada terciptanya pengangguran yang tinggi, investasi terhenti, pendapatan daerah berkurang, dan muncul kantong-kantong pengungsi yang rawan terhadap bencana sosial seperti kemiskinan, putus sekolah, kriminalitas yang kerap mewarnai fenomena sosial pasca bencana.

Tingginya dinamika politik menghadapi PILKADA LUTRA di bulan Desember mendatang. Ditambah lagi carut marutnya ekonomi akibat pandemi Covid-19, manjadi ancaman serius juga bagi pembangunan ekonomi Luwu Utara.

Dampak jangka panjang bencana alam yang masih menunggu waktu dapat membahayakan terjadinya resesi ekonomi di wilayah bencana.

Hal tersebut dipicu oleh tingginya tingkat inflasi yang disebabkan infrastruktur yang buruk dan distribusi yang tidak lancar menjadi penyebab harga-harga naik. Dan juga belanja fiskal pemerintah hanya fokus pada satu sektor.

Menarik benang merah antara bencana alam dan besarnya persentase kerugian atas bencana alam di Luwu Utara. Maka hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi pemerintah pusat dan juga daerah. Tentang bagaimana membangun kembali (recovery) wilayah dan masyarakat dimana infrastruktur ekonomi dan kehidupan masyarakat lumpuh.

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Setidaknya Terdapat tiga tahapan penanggulangan pascabencana.

Pertama: Rehabilitasi atau perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

Kedua : Rekonstruksi atau pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.

Ketiga : Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.

Berakhirnya masa kedaruratan pada tanggal 13 Agustus 2019. Penanganan pasca bencana Banjir Bandang dan Tanah longsor di Kabupaten Luwu Utara memasuki fase rekonstruksi atau pembangunan kembali.

Rekonstruksi pascabencana pada hakikatnya bukan hanya mengembalikan kondisi sehingga kembali seperti keadaan sebelum bencana (recovery). Melainkan meletakkan fondasi yang strategis dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Hal yang terpenting dalam rekonstruksi ekonomi pasca bencana Luwu Utara adalah intervensi terkait kebijakan pembangunan ekonomi berskala besar untuk mengurangi peristiwa dan dampak bencana alam yang mungkin akan terjadi dimasa yang akan datang.

Namun dalam pemulihan ekonomi masyarakat yang berskala besar tentu membangkitkan ekonomi Luwu Utara tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Sebab rekonstruksi ekonomi memerlukan biaya yang besar dan juga waktu yang panjang.

Mengajukan pertanyaan tentang seberapa besar biaya dan seberapa cepat kehidupan ekonomi akan pulih di Luwu Utara?

Melakukan rekonstruksi pasca bencana tidak harus terburu-buru. Dan juga tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial yang bersifat jangka pendek kepada masyarakat yang terdampak.

Instrumen yang penting dalam pembangunan ekonomi pascabencana adalah pertama: Pengintegrasian basis data dan informasi secara terpadu.

Data sebagai pedoman dasar dalam menyusun strategi induk jangka panjang. Dijadikan sebagai penilaian atas kerusakan dan kebutuhan yang komprehensif dan suatu rencana dibuat untuk memperbarui dan memantau kebutuhan yang berkembang.

Informasi yang dikumpulkan secara sistematik dan terus menerus akan sangat berguna dari waktu ke waktu untuk mengetahui kesenjangan (GAP) antara kebutuhan dan apa yang sudah diselesaikan, yang pada gilirannya masuk dalam
proses penganggaran tahunan selama masa rekonstruksi.

Oleh karena itu, data yang akurat dan informasi yang efektif tentang bencana dan kerusakannya menjadi sangat penting untuk melakukan alokasi sumberdaya secara efisien di bawah kendala- kendala tertentu akibat kerusakan bencana tersebut.

Kedua: menyusun rencana induk strategis dalam rekonstruksi pembangunan ekonomi berkelanjutan yang berbasis pada
intervensi kebijakan pembangunan ekonomi untuk mengurangi peristiwa dan dampak bencana alam yang mungkin akan terjadi dimasa yang akan datang.

Merujuk pada pemikiran Profesor Romer dalam teori pertumbuhan ekonomi endogen
(Endogenous Economic Growth), sebuah model ekonomi Dalam pemulihan ekonomi yang mengandalkan optimalisasi potensi internal.

Meliputi aspek struktural, institusional, dan attitudinal. Prasyarat itu antara lain pembuatan regulasi yang konsisten, pasar barang dan uang yang terintegrasi dengan baik, fasilitas transportasi yang maju, penerapan teknologi tepat guna, mendirikan sekolah alternatif, menciptakan angkatan kerja terlatih dan terdidik, adanya motivasi dari masyarakatnya untuk bangkit, dan birokrasi pemerintah yang efisien.

Untuk itu Luwu Utara dalam masa prakondisi membangun ekonominya. Wajib meletakkan pondasi pembangunan yang berbasis pada optimalisasi potensi internal. Sehingga trend ekonomi Luwu Utara akan mencapai jalur pertumbuhan ekonomi yang baru yaitu ekuilibrium baru.

Advertisement