Kebebasan berekspresi ?
Oleh : Nurdin (Pengamat dan Pengiat Sosial)
Beberapa pekan belakangan ini, berseliweran di media sosial baik itu berbentuk video maupun berupa gambar (foto) Irjen Pol Ferdy Sambo oleh Nitizen diedit sedemikian rupa, yang jika menggunakan pendekatan hukum pidana adalah merupakan bentuk penghinaan.
Apa yang oleh sebagian Netizen lakukan di media sosial, jika ada pihak merasa dirugikan dapat saja membawanya ke ranah hukum. Peristiwa dugaan pembunuhan yang disaksikan bersama melalui media telah diproses secara hukum.
Hal ini bukan berarti (karena kebencian) kita dapat seenaknya membully atau melakukan penghinaan terhadap para tersangka atas nama kebebasan berekspresi sebab boleh jadi pihak yang dirugikan melaporkan penghinaan itu kepada penegak hukum.
Bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan mutlak sehingga manusia boleh melakukan apa saja, termasuk menghina orang lain. Kebebasan itu harus mempertimbangkan perasaan orang lain (tidak terkecuali seorang tersangka).
Di mana pun kebebasan berekspresi tetap mengikuti rambu-rambu atau norma-norma yang berlaku. Tanpa ada rambu-rambu semacam itu, maka boleh jadi yang timbul kemudian adalah anarki yang berujung pada kekacauan.
Di Barat, meski kebebasan berekspresi dijunjung tinggi, tapi hukum juga dijunjung tinggi. Ini artinya, jika ada pihak-pihak tertentu merasa dirugikan oleh kebebasan berekspresi, maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak yang berwenang.
Dengan demikian, diharapkan para pengguna media sosial agar senantiasa berhati-hati dan bijak dalam menggunakannya terlebih dalam menyikapi setiap peristiwa yang disaksikan di media.
Sebab bukan tidak mungkin dengan bereaksi berlebihan apalagi didasari dengan rasa benci dapat berujung pada penghinaan terhadap orang lain, yang pada akhirnya Anda akan berhadapan dengan hukum. (*)