Ditulis oleh : Dzulfi Ainun Nur (Aktivis Mahasiswa UMI)
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Muslim Indonesia dan sejumlah pejabat lainnya mencerminkan masalah serius dalam integritas pendidikan tinggi di Indonesia.
Korupsi di lingkungan akademis tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menghambat kemajuan intelektual dan moral mahasiswa. Dalam pandangan John Dewey, “Pendidikan adalah proses sosial yang melibatkan pengembangan karakter dan nilai.” Dalam konteks ini, tindakan para pemimpin akademik seharusnya menjadi teladan bagi mahasiswa, bukan justru menjerumuskan mereka ke dalam praktik yang tidak etis.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pemimpin pendidikan menunjukkan bahwa institusi pendidikan dapat terjebak dalam praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral. Ini mengarah pada krisis kepercayaan, di mana mahasiswa dan masyarakat meragukan integritas lembaga pendidikan. Oleh karena itu, penting bagi universitas untuk menegakkan standar etika yang tinggi dan melakukan transparansi dalam semua aspek operasionalnya.
Selanjutnya, pembenahan harus dilakukan dengan menekankan pentingnya pendidikan karakter. Dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab, institusi pendidikan dapat membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berkomitmen untuk mengedepankan etika dalam setiap aspek kehidupan.
Melalui pendekatan ini, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan, sekaligus memperkuat fondasi pendidikan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dan kepada teman teman mahasiswa ingatlah pesan dari Paulo Freire, yang menyatakan bahwa “Pendidikan yang berkualitas harus melawan segala bentuk penindasan, termasuk korupsi yang menghalangi keadilan sosial.(Pedagogy of the Oppressed.)