Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Temui Panitia dan Tim Seleksi Calon Direksi-Dewas BUMD Makassar

FOTO: Ombudsman RI Perwakilan Sulsel melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada Panitia Seleksi dan Tim Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kota Makassar Tahun 2022  di Sekretariat Pansel, Lt. 9 Balai Kota Makassar, pada Rabu, 20 Juli 2022.
FOTO: Ombudsman RI Perwakilan Sulsel melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada Panitia Seleksi dan Tim Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kota Makassar Tahun 2022  di Sekretariat Pansel, Lt. 9 Balai Kota Makassar, pada Rabu, 20 Juli 2022.

MAKASSAR – Ombudsman RI Perwakilan Sulsel melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada Panitia Seleksi dan Tim Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kota Makassar Tahun 2022  di Sekretariat Pansel, Lt. 9 Balai Kota Makassar, pada Rabu, 20 Juli 2022.

“Investigasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hasil dan proses seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Kota Makassar,” tulis pesan WhatsApp

Sebelumnya, tercatat sebanyak 4 laporan dari masyarakat yang mengadukan dugaan maladministrasi berupa dugaan penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, serta konflik kepentingan dalam proses seleksi tersebut.

Tim Ombudsman yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, melakukan klarifikasi atas beberapa poin keberatan yang diadukan oleh Pelapor.

Advertisement

Adapun beberapa hal yang menjadi poin pertemuan antara lain:

Pertama, Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48/2020, saat ini Tim Pemeriksa masih dalam tahap pemeriksaan para pihak serta telaah dokumen-dokumen yang disampaikan ke Ombudsman;

Kedua, Sesuai dengan prinsip imparsial, Ombudsman memberi kesempatan kepada Terlapor untuk menyampaikan keterangan dan jawaban sekaligus untuk memastikan terpenuhinya hak publik untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel;

Pada prinsipnya, Ombudsman menguji prosedur yang dijalankan oleh Pansel dan Timsel apakah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Juknis yang mengatur tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD;

Bahwa saat ini proses pemeriksaan masih sedang berjalan dan setelah rampung akan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi tentang ditemukan atau tidak-ditemukannya maladministrasi. (rls)

Advertisement